Ini Besaran Tunjangan Gaji Guru PNS dan Non-PNS, Berikut Rincian dan Perbedaannya
"Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya
SERAMBINEWS.COM - Saat ini banyak yang menjadikan profesi guru segabai profesi pilihan.
Jika dulu gaji guru terbilang pas-pasan, maka sekarang adalah hal sebaliknya.
Saat ini guru jadi profesi dengan gaji terbilang berpenghasilan tinggi.
Ditambah lagi bagi mereka yang menyandang status Pegawai Negeri Sipil ( PNS).
Namun, di sisi lain, tak sedikit pula guru di beberapa daerah Tanah Air mendapatkan gaji yang sangat rendah.
Sebagai informasi, guru tak hanya menerima gaji saja.

Inilah rincian daftar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru, gaji pokok golongan 1 hingga 4 lengkap dengan rincian tunjangan!. (via Sripoku)
Tapi mereka juga mendapatkan bermacam-macam tunjangan.
Satu di antara tunjangan tersebut adalah tunjangan profesi guru ( TPG).
Tunjangan ini diterima oleh guru yang berstatus PNS maupun Non-PNS.
TPG biasanya mulai cair pada Januari tiap tahunnya.
Yakni usai guru atau dosen memperoleh nomor registrasi dan mendapatkan nomor sertifikat pendidik.
Yang menjadi catatan, tidak semua guru bisa memperoleh TPG.
Guru yang memperoleh TPG merupakan yang mengantongi sertifikat profesi pendidik yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang mempunyai program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.
Tunjangan Profesi Guru (TGP)
Tunjangan Profesi Guru (TGP) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
Berikut narasi yang tertera pada Pasal 1 ayat (4) PP Nomor 41 Tahun 2009.
"Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya,"
Guru dan dosen yang berstatus PNS maupun bukan PNS akan memperoleh TPG dari menerintah, dan diberikan setiap bulan yang besarannya tertuang oleh PP Nomor 41 Tahun 2009 dan peraturan turunan.
Untuk para guru berstatus PNS, besaran tunjangan TPG ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok sebagai PNS sesuai dengan golongannya.
Pada pasal 4 dijelaskan, "Tunjangan profesi bagi guru dan dosen pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional guru dan dosen diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok pegawai negeri sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Kemudian untuk guru atau dosen non-PNS, besaran TPG ini akan menyesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru dan dosen PNS ( berapa besaran tunjangan profesi guru).
Mengacu pada Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, untuk guru tetap bukan PNS yang sudah mempunyai sertifikat pendidik namun belum mempunyai jabatan fungsional guru, diberikan tunjangan guru profesi sebesar Rp 1,5 juta setiap bulan, sampai dengan guru yang bersangkutan memperoleh jabatan fungsional guru.
Bukan hanya itu saja, guru yang berstatus PNS pun masih memperoleh tunjangan lain yang melekat sebagai ASN seperti tunjangan keluarga, tunjangan anak, uang makan, dan sebagainya.
Berdasarkan pada Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 74 Tahun 2008, guru yang memenuhi persyaratan berikutlah yang akan mendapatkan tunjangan profesi.
Berikut syaratnya:
- Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi guru.
- Memenuhi beban kerja sebagai guru
- Mengajar sebagai guru mata pelajaran dan/atau guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimilikinya
- Terdaftar pada departemen sebagai guru tetap
- Berusia paling tinggi 60 tahun
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.
Inilah rincian gaji pokok PNS untuk golongan I sampai IV untuk menghitung besaran TPG.
Hitungan gaji dari yang terendah sampai tertinggi disesuaikan dengan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun sampai 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka, Kompas.com)
• VIDEO - Marah Ditolak Isi Bensin Dalam Botol, Pria Ini Lepaskan Dua Ular Kobra ke Dalam Kantor SPBU
• Penyair Sapardi Djoko Damono Tutup Usia, Berikut Kumpulan Puisi Romantis Ciptaannya
• Tetangga Takut, Suara Aneh Terdengar Tiap Malam dari Rumah Janda yang Digorok Anaknya di Aceh Utara
• Info Lowongan Kerja di BNI, Terbuka bagi Fresh Graduate, Ini Syarat Lengkapnya
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Perbedaan Besaran Tunjangan Gaji Guru PNS dan Non-PNS, Lengkap Beserta Rinciannya