Senin, 27 April 2026

Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 ASN 2026, Dikabarkan Cair Mulai Juni dan Ada Komponen Baru

Kepastian soal jadwal juga diperkuat oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Editor: Amirullah
pixabay/EmAji
Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 ASN 2026, Dikabarkan Cair Mulai Juni dan Ada Komponen Baru 

Ringkasan Berita:
  • Gaji ke-13 ASN 2026 diatur lewat PP yang diteken Prabowo Subianto, cair paling cepat Juni, namun tanggal pastinya belum diumumkan.
  • Penerima meliputi PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan; besarannya setara gaji bulanan dengan komponen tunjangan.
  • Tidak semua ASN berhak; ada pengecualian. Pemerintah juga beri insentif PPh 21 untuk gaji hingga Rp10 juta di sektor tertentu.

 

SERAMBINEWS.COM – Kabar soal pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali jadi perhatian.

Banyak pegawai menanti kepastian kapan tambahan penghasilan ini masuk ke rekening.

Untuk tahun anggaran 2026, pemerintah sudah menetapkan aturan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret lalu.

Aturan ini mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk pensiunan dan penerima tunjangan.

Kepastian soal jadwal juga diperkuat oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Dalam beleid tersebut disebutkan, "Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026."

Artinya, pencairan sudah bisa dilakukan mulai Juni, meski tanggal pastinya hingga kini belum diumumkan pemerintah.

Siapa Saja yang Menerima?

Gaji ke-13 diberikan kepada berbagai kalangan aparatur negara, meliputi:

  • PNS
  • PPPK
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan

Tambahan penghasilan ini umumnya setara satu kali gaji bulanan dan menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah, terutama menjelang kebutuhan tahun ajaran baru.

Tidak Semua ASN Berhak

Meski begitu, tidak semua ASN otomatis menerima gaji ke-13. Dalam aturan yang sama, disebutkan ada kategori yang tidak berhak, yakni:

  • ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara
  • ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayar oleh instansi penugasan

Ada Komponen dan Insentif Tambahan

Selain gaji ke-13, pemerintah juga memberikan insentif lain sepanjang 2026. Salah satunya, pajak penghasilan (PPh 21) ditanggung pemerintah bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan di sektor tertentu.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong aktivitas ekonomi.

Komponen dan Besaran Gaji 13 2026

Disamping jadwal, komponen atau isi dari deretan bonus tahunan tersebut, menjadi perhatian para ASN tiap tahunnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved