Berita Aceh Timur
Pemerintah Aceh Pulangkan Nelayan Remaja Diterima Pemkab Aceh Timur dan Keluarga
Lima nelayan diantar ke Aceh Timur, sedangkan satu nelayan lagi M Israkil Kasta (17) warga Pulo Blang Mangat, Aceh Utara,
Penulis: Seni Hendri | Editor: Nur Nihayati
Lima nelayan diantar ke Aceh Timur, sedangkan satu nelayan lagi M Israkil Kasta (17) warga Pulo Blang Mangat, Aceh Utara,
Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI – Pemerintah Aceh melalui Dinas Sosial, memulangkan enam nelayan remaja atau anak dibawah umur ke daerah asalnya.
Lima nelayan diantar ke Aceh Timur, sedangkan satu nelayan lagi M Israkil Kasta (17) warga Pulo Blang Mangat, Aceh Utara, dan diserahkan ke Dinsos Aceh Utara, dalam perjalanan menuju ke Aceh Timur.
Enam nelayan remaja itu diantar langsung oleh Kabid Linjamsos Dinsos Aceh, mewakili Pemerintah Aceh, Sya’baniar, bersama Anggota DPR Aceh asal Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, dan Muhammat Yunus atau Banta.
Di kantor BPBD Aceh Timur, para lima nelayan remaja warga Aceh Timur, disambut oleh Kepala BPBD Ashadi SE MM, Kabid Linjamsos Saharani SAg, MA, Muspika masing-masing daerah asal para nelayan remaja, dan para keluarga masing-masing.
• Brimob Semprot Disinfektan di Sekolah dan Penampungan Rohingya di Lhokseumawe
Kepulangan lima nelayan remaja asal Aceh Timur, disambut haru dan bahagia oleh pihak keluarga. Sementara, pihak keluarga yang keluarganya masih di Thailand juga ikut menyambut nelayan yang kembali tanah air, dengan penuh harapan, dan pilu mereka berharap keluarganya yang masih di Thailad agar segera dipulangkan ke Aceh.
Keenam nelayan yang dipulangkan ke Aceh Timur, yakni tiga nelayan remaja yang merupakan ABK KM Mahera yang ditangkap pihak keamanan Thailand, Selasa 21 Januari 2020 lalu memasuki wilayah perairan Thailand tanpa izin yakni, Abdul Aziz (15) warga Gampong Paya Seungat, Kecamatan Peureulak Barat, Ikbal (15) warga Gampong Kuala Leuge, Kecamatan Peureulak, dan Mawardi (15) warga Gampong Matang Bungong, Kecamatan Idi Timur.
Selain itu, tiga nelayan remaja lagi yakni, ABK KM Tuah Sulthan Baru, yang ditangkap pihak keamanan angkatan laut Thailand Senin 9 Maret 2020, ketiganya yakni dua warga Aceh Timur yakni, Hamdan (17) warga Peudawa Rayeuk, dan Mustafa warga Kecamatan Darul Aman, serta M Israkil Kasta (17) warga asal Pulo Blang Mangat, Aceh Utara.
Kepala Dinas Sosial Aceh Drs Alhudri, diwakili Kabid Linjamsos Sya’baniar SE mengatakan, pemulangan enam nelayan asal Aceh ini setelah melalui proses peradilan oleh pemerintah Thailand.
Hakim yang memeriksa WNI di bawah umur ini, telah mempertimbangkan dengan seksama bahwa WNI di bawah umur ini masih memiliki masa depan yang panjang, tidak pernah melanggar hukum Thailand, dan memperoleh penilaian baik dari rumah penitipan anak.
“Sehingga hakim mengarahkan Jaksa Penuntut Thailand untuk mengembalikan kepada Negara asalnya,” ungkap Sya’baniar saat serah terima nelayan remaja kepada Pemkab Aceh Timur.
Kemudian, pihak imigrasi Thailand melakukan transfer repatrian keenam WNI itu dari Provinsi Pang Gha, ke Bangkok ibu kota Thailand, untuk menjalani karantina mandiri selama 14 hari dan selesai pada 9 Juli 2020.
Kemudian, Kemenlu RI, berkoordinasi dengan perwakilian RI di Thailand dan juga Pemerintah Aceh, untuk memfasilitasi pemulangan keenam nelayan remaja asal Aceh itu ke Indonesia.
Ke-enam nelayan remaja asal Aceh itu, diterbangkan dari Thailand ke Indonesia, menggunakan Pesawat Garuda dan tiba di Bandara Sorkarno Hatta, 16 Juli 2020. Selanjutnya, diterbangkan ke Banda Aceh menggunakan Lion Air, dan tiba Sabtu (18/7/2020) pagi.