Berita Banda Aceh
Anggota DPRA Tetap Dukung Proyek Multi Years, Tapi Persoalkan Hal Ini
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat badan musyawarah (banmus) membahas penjadwalan rapat paripurna di ruang banmus, Senin (20/7/2020).
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Jalimin
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat badan musyawarah (banmus) membahas penjadwalan rapat paripurna di ruang badan musyawarah (banmus), Senin (20/7/2020).
Rapat yang diikuti anggota Banmus dipimpin Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin bersama tiga unsur pimpinan yaitu, Dalimi, Hendra Budian, dan Safaruddin.
Rapat itu membahas jadwal paripurna terhadap empat agenda yaitu (1), penyampaian rekomendasi DPRA terhadap LKPJ Gubernur Aceh tahun anggaran 2019, (2), penyampaian laporan Pansus terhadap LPH BPK RI.
Ke (3), pembentukan Pansus DPRA tentang: a) pembangunan gedung oncology RSUZA, b) pencairan kredit PT Bank Aceh Syariah, dan c) pengadaan barang dan jasa APBA Perubahan tahun anggaran 2019.
Ke (4), persetujuan pembatalan proyek multi years tahun 2020-2022.
Pada rapat itu semua anggota Banmus diminta tanggapan terhadap empat agenda tersebut. Yang paling menarik ketika membahas agenda ke 4 yaitu persetujuan pembatalan proyek multi years tahun 2020-2022.
Secara umum, semua anggota Banmus sepakat jika proyek multi years yang membangun 12 paket pengerjaan proyek dengan nilai Rp 2,7 triliun. Namun mereka tidak sepakat dengan penempatan kalimat 'pembatalan proyek'.
Menurut anggota dewan, kalimat tersebut menjadi momok bagi lembaga dewan sendiri. Karena kepala daerah dan masyarakat menilai dewan membatalkan proyek tersebut.
"Dengan judul seperti ini kita seperti dibenturkan. Seharusnya judulnya pembatalan MoU pembiayaan multi years antara Pemerintah Aceh dengan pimpinan DPRA," kata anggota DPRA dari Fraksi PKS, Zainal Abidin.
Anggota DPRA lain juga menegaskan bahwa DPRA tidak pernah menolak proyek tersebut.
"Lembaga DPRA tidak pernah menolak pembangunan tapi mekanismenya yang salah. Mana mungkin kami menolak jalan tembus, tapi ada mekanisme yang tidak benar dilakukan. Ini yang kami sampaikan ke bupati dan masyarakat," kata Yahdi Hasan, anggota DPRA dari Fraksi PA.
"Pembangunan proyek multi years ini didukung oleh semua anggota dewan. Tapi pembahasannya tidak sesuai aturan. Pendapat saya, masalah ini kita benarkan. Dimana aturan yang tidak benar kita benarkan. Jangn kemudian nanti bermasalah," kata Ridwan Abubakar alias Nek Tu dalam bahasa Aceh.
"Bukan kita menolak proyek itu tapi hukumnya harus dibenarkan. Program ini cacat hukum jika dilaksanakan. Jangan sampai ditangkap semua nanti," tandasnya.(*)
• Bireuen Pilot Projek Subsektor Ekonomi Kreatif, dalam Bidang Seni Pertunjukan
• Kankemenag Aceh Tengah Perketat Pengawasan Penerapan Protokol Kesehatan di Madrasah
• DPRK Abdya Terima LKPJ Bupati Terhadap APBK 2019, Ini Pesan Fraksi