Pemulasaran Jenazah Covid-19 Harus di RS
Pemerintah Aceh menggelar pertemuan dengan Pemko Banda Aceh dan Pemkab Aceh Besar, di Kantor Gubernur Aceh, Sabtu (18/7/2020)
* Bahaya Bila Tanpa Protokol Kesehatan
BANDA ACEH - Pemerintah Aceh menggelar pertemuan dengan Pemko Banda Aceh dan Pemkab Aceh Besar, di Kantor Gubernur Aceh, Sabtu (18/7/2020). Pertemuan itu membahas berbagai hal untuk pencegahan Covid-19, termasuk menyikapi kejadian baru-baru ini yakni ada keluarga yang memaksa membawa pulang jenazah pasien Covid-19 untuk di-fardhukifayah-kan di kediaman mereka tanpa mengikuti protokol kesehatan. Rapat bersama tersebut juga diisi dengan pemberian pandangan dan masukan dari sejumlah pihak di Aceh. Mulai dari pakar kesehatan, agama, sosial budaya, dan hukum.
Pakar Kesehatan Aceh, dr Syahrul, mengatakan, virus Corona menyebar melalui cairan baik melalui napas maupun batuk. Virus tersebut dapat bertahan selama sembilan jam, bahkan lebih satu hari. Oleh sebab itu, menurutnya, penanganan jenazah Covid-19 harus dilakukan oleh pihak rumah sakit (RS) sesuai protokol kesehatan. "Pemulasaran jenazah pasien Covid-19 harus dilakukan dengan protokol medis di rumah sakit," ujarnya.
Syahrul berharap, seluruh tokoh masyarakat mulai dari ulama dan keuchik untuk menyakinkan masyarakat bahwa penanganan jenazah pasien positif Covid-19 harus diserahkan kepada petugas kesehatan. Ia mengatakan, akan sangat bahaya bila pemusaran jenazah dilakukan tanpa penerapan protokol kesehatan.
Selain menerapkan protokol kesehatan berdasarkan anjuran WHO, kata Syahul, pemulasaran jenazah Covid-19 di RSUZA juga menjalankan fardhu kifayah berdasarkan anjuran syariat Islam. Mulai dari memandikan menshalatkan sampai dengan pemakaman. “Semua orang yang melakukan tersebut harus menggunakan APD,” ungkap Syahrul.
Syahrul menambahkan, kedalaman makam untuk jenazah Covid-19 harus mencapai 1,5 meter. Kecuali itu, jarak makam dengan pemukiman warga dan sumber air harus sepanjang 500 meter. Hal tersebut, katanya, merupakan standar yang harus dilakukan guna mengantisipasi penyebaran virus Corona. (dan)