Berita Simeulue

Polres Simeulue Kembangkan Kasus Pencurian Trafo Milik PLTD Lasikin oleh Oknum Pegawai PLN Sinabang

Tersangka perkara ini adalah empat karyawan/pegawai PLN Rayon Sinabang dan seorang pria warga biasa sebagai penadah.

Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/SARI MULYASNO
Wakapolres Simeulue, Kompol Raja Gunawan (kiri) saat konferensi pers kasus pencurian aset miliK PLTD Lasikin, Kabupaten Simeulue, Senin (20/7/2020). 

Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa satu unit mobil operasional milik PLTD Lasikin, trafo yang sudah dipotong beberapa bagian, alat pemotong trafo, becak mesin dan sepeda motor.

Menurut Wakapolres Simeulue, hasil perbuatan jahat keempat tersangka oknum pegawai BUMN tersebut dijual kepada penadah Rp 20 juta dan hasilnya mereka bagi rata. 

"Jadi pertama diambil itu kuningan di dalam trafo pada April lalu. Kemudian saat ditangkap kemarin tinggal trafo lagi yang sudah dipotong-potong menjadi empat bagian," jelas Kompol Raja.

Lebih lanjut, dari hasil interogasi pelaku mengakui secara bersama-sama bahwa telah mengambil kuningan di dalam trafo milil PLT Lasikin dan dijual seharga Rp 20 juta kepada penadah yang turut diamankan petugas. 

Adapun kronologi penangkapan terhadap pelaku, lanjutnya, berawal dari informasi masyarakat bahwa diduga telah terjadi penggelapan aset milik PT PLN Persero di PLTD Lasikin.

Menanggapi informasi itu, Tim Elang Resmob dipimpin Kasat Reskrim Ipda Muhammad Rijal, langsung melakukan penyelidikan. 

Pelaku terpantau sedang melaju ke arah Kota Sinabang di kawasan Suak Buluh menggunakan mobil operasional yang di dalamnya bermuatan trafo.

"Ancaman hukumannya di atas 5 tahun," pungkas Waka Polres Simeulue. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved