Berita Simeulue

Polres Simeulue Kembangkan Kasus Pencurian Trafo Milik PLTD Lasikin oleh Oknum Pegawai PLN Sinabang

Tersangka perkara ini adalah empat karyawan/pegawai PLN Rayon Sinabang dan seorang pria warga biasa sebagai penadah.

Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/SARI MULYASNO
Wakapolres Simeulue, Kompol Raja Gunawan (kiri) saat konferensi pers kasus pencurian aset miliK PLTD Lasikin, Kabupaten Simeulue, Senin (20/7/2020). 

Laporan Sari Mulyasno I Simeulue

SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Penyidik Polres Simeulue mengembangkan kasus pencurian trafo milik PLTD Lasikin, Kabupaten Simeulue. 

Tersangka perkara ini adalah empat karyawan/pegawai PLN Rayon Sinabang dan seorang pria warga biasa sebagai penadah. 

Keempat pria sudah diamankan Polres Simeulue, yakni berinisial KH (24) berstatus karyawan, HU (34) pegawai kontrak, SU (41) pegawai kontrak, IN (33) karyawan berjabatan supervisor.

Kemudian seorang lagi sebagai penadah badang hasil curian tersebut juga berhasil diamankan petugas, yakni JR (52).

Wakapolres Simeulue Kompol Raja Gunawan menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (20/7/2020). 

Berdalih Sakit di Kuala Lumpur, Buronan Djoko Tjandra Malah Minta Sidang PK Secara Virtual

Kapolda Aceh Pimpin Pemusnahan 10 Hektare Ladang Ganja Siap Panen di Hutan Lamteuba Aceh Besar

Aksi Demo Diwarnai Pembakaran Bendera Berlambang Palu Arit di Meulaboh, Ini Tuntutan Mahasiswa

Tersangka penggelapan dalam jabatan serta penadah trafo milik PLTD Lasikin,  diamankan Satreskrim Polres Simeulue bersama barang bukti. Foto direkam Senin saat jumpa pers di Mapolres Simeulue, Senin (20/7/2020).
Tersangka penggelapan dalam jabatan serta penadah trafo milik PLTD Lasikin, diamankan Satreskrim Polres Simeulue bersama barang bukti. Foto direkam Senin saat jumpa pers di Mapolres Simeulue, Senin (20/7/2020). (SERAMBINEWS/SARI MULYASNO)

Menurut Wakapolres, penyidik masih mendalami kemungkinan ada aset milik BUMN ini yang hilang selain trafo yang dicuri oleh empat tersangka itu. 

"Hasil interogasi, mereka mengaku mengambil kuningannya. Oleh karena itu, sedang kita lidik, apakah ada aset PLN yang hilang selain trafo," kata Kompol Raja Gunawan. 

Raja Gunawan menyebutkan untuk saat ini, barang bukti yang sudah mereka amankan dari empat tersangka oknum karyawan PLN adalah trafo yang sudah terpotong empat bagian.

Kemudian mobil pikap operasional PLN, becak mesin, serta alat pemotong trafo.

Anggota DPRA Tetap Dukung Proyek Multi Years, Tapi Persoalkan Hal Ini

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Simeulue mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan  oleh empat oknum karyawan PLN Rayon Sinabang, Kabupaten Simeulue.

Keempat oknum karyawan PLN itu, diamankan oleh Tim Elang Resmob Satreskrim Polres Simeulue atas dugaan penggelapan dalam jabatan terhadap trafo daya milik PLTD Lasikin.

"Pelaku ditangkap bersama barang bukti oleh Tim Elang Resmob Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim, pada 18 Juli 2020 sekira pukul 18.45 WIB. 

Penangkapan itu di Desa Suak Buluh ketika dalam perjalanan ke arah Kota Sinabang," kata Kompol Raja Gunawan didampingi Kabag Ops dan Kasatreskrim Polres Simeulue.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa satu unit mobil operasional milik PLTD Lasikin, trafo yang sudah dipotong beberapa bagian, alat pemotong trafo, becak mesin dan sepeda motor.

Menurut Wakapolres Simeulue, hasil perbuatan jahat keempat tersangka oknum pegawai BUMN tersebut dijual kepada penadah Rp 20 juta dan hasilnya mereka bagi rata. 

"Jadi pertama diambil itu kuningan di dalam trafo pada April lalu. Kemudian saat ditangkap kemarin tinggal trafo lagi yang sudah dipotong-potong menjadi empat bagian," jelas Kompol Raja.

Lebih lanjut, dari hasil interogasi pelaku mengakui secara bersama-sama bahwa telah mengambil kuningan di dalam trafo milil PLT Lasikin dan dijual seharga Rp 20 juta kepada penadah yang turut diamankan petugas. 

Adapun kronologi penangkapan terhadap pelaku, lanjutnya, berawal dari informasi masyarakat bahwa diduga telah terjadi penggelapan aset milik PT PLN Persero di PLTD Lasikin.

Menanggapi informasi itu, Tim Elang Resmob dipimpin Kasat Reskrim Ipda Muhammad Rijal, langsung melakukan penyelidikan. 

Pelaku terpantau sedang melaju ke arah Kota Sinabang di kawasan Suak Buluh menggunakan mobil operasional yang di dalamnya bermuatan trafo.

"Ancaman hukumannya di atas 5 tahun," pungkas Waka Polres Simeulue. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved