Kajian Islam

Siapa yang Berhak Menerima Daging Kurban? Baca dan Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Tinggal di satu kompleks, dibagi-bagi ke dia saja, sementara di tempat lain masih banyak orang susah. Maka antarkan ke tempat-tempat yang jauh.

Penulis: Syamsul Azman | Editor: Mursal Ismail
Youtube Ustadz Abdul Somad Official
Ustadz Abdul Somad (UAS) 

Tinggal di satu kompleks, dibagi-bagi ke dia saja, sementara di tempat lain masih banyak orang susah. Maka antarkan ke tempat-tempat yang jauh.

SERAMBINEWS.COM - Berkurban merupakan salah satu ibadah yang baik dikerjakan muslim, banyak manfaat untuk kondisi keimanan muslim.

Kurban juga upaya membersihkan harta. Dalam beberapa ayat dan hadis berkurban disandingkan dengan shalat.

Seperti salah satu Ayat Alquran yang menjelaskan keutamaan melakukan kurban.

“Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.

Tiada sekutu bagi-Nya dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)” (QS Al-An’am: 162-163)

Begitu utamanya melakukan kurban, bahkan posisinya juga bisa menempati seperti posisi shalat.

Maksudnya ibadah fisik nilai tertinggi adalah shalat, maka ibadah bersedekah atau infaq nilai tertingginya adalah berkurban.

Hukum Berkurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad (UAS)

Pembagian Daging Hewan Kurban Berdasarkan Status Hukumnya, Begini Penjelasan Ustaz Masrul Aidi

MUI Fatwakan Bahwa Kurban Tak Bisa Diganti Uang, Pelaksana Proses Penyembelihan Harus Jaga Jarak

Ibadah tahunan ini bisa dilakukan oleh siapa pun, namun yang boleh menerima daging kurban bukan berarti boleh siapa saja.

Ustadz Abdul Somad (UAS) menjelaskan mengenai pembagian kurban melalui kanal YouTube Rumah Zakat. Video ini diunggah pada 24 Agustus 2017.

#UstadzAbdulSomad: Siapa yang berhak menerima daging kurban?

Berikut ini penjelasan UAS sepertidalam video di atas. 

Nabi SAW memotong kurban. Sepertiga dibaginya ke ahli bait, istri anak di rumah, sepertiga untuk sahabat kerabat tetangga sepertiga untuk fakir miskin beliau yang berhak.

Tinggal di satu kompleks, dibagi-bagi ke dia saja, sementara di tempat lain masih banyak orang susah.

Maka antarkan ke tempat-tempat yang jauh.

• Apakah Benar Ayam Diperbolehkan untuk Berkurban? Baca dan Simak Penjelasan Abu Mudi Berikut Ini

• Simak, Fatwa MUI Soal Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban di Masa Covid-19

Allah Maha Kuasa untuk menolongnya, kenapa Allah tidak langsung yang menolong?

Allah Maha Kuasa, dia mau uji, kau mau tidak menolong saudara?

Tersentuh tidak hatimu, begitu diminta duitnya, kumat penyakitnya, bakhil, pelit, setan membisikkan jangan kau berkurban, Lawan!.

Orang yang bersungguh-sungguh melawan di jalan Kami, Kami akan tunjukkan jalan Kami.

Demikian penjelasan UAS seperti tertera pada video, maka yang berhak menerima kurban adalah :

1/3 Ahli bait, istri anak di rumah;
1/3 Untuk sahabat kerabat tetangga;
1/3 Untuk fakir miskin beliau yang berhak.

Jika disekitar rumah tidak ada fakir miskin, karena tinggal di kawasan orang berkecukupan, maka UAS mengajurkan untuk mencari di daerah lain.

Memberikannya pada orang-orang fakir miskin, sehingga mereka juga bisa merasakan daging kurban. (Serambinews.com/Syamsul Azman)

Waktu Terbaik Menyembelih Kurban dan Sunah Dalam Berkurban, Ini Penjelasan Buya Yahya

Jelang Idul Adha, Ini Jumlah Persedian Hewan Kurban di Lhokseumawe

Hukum dan Pendapat Ulama Tentang Kurban, Ini Penjelasan Buya Yahya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved