Aniaya Dua Polisi di Klub Malam, Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka

Anggota DPRD Sumut Kiki Handoko Sembiring (KHS) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiyaan dua personel polisi

Editor: Faisal Zamzami
Facebook Via Tribun Medan
Kiki Handoyo Sembiring 

Tatan menerangkan penyebab bentrok tersebut akibat masalah sepele.

"Masalah senggolan kita sebut seperti itu, sebenarnya masalah sepele senggolan.

Kemudian berkembang seperti itu, padahal sudah menyebutkan dia anggota Polri), kemudian tetap mendapatkan perlakuan seperti itu," sebutnya.

Sebanyak 17 orang telah diamankan terkait kasus penganiayaan dua personel polisi yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Sumut di salah tempat hiburan malam di Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan Medan, Minggu (19/7/2020) dini hari.

Kedua polisi tersebut adalah anggota Brimob Kompi 4 Yon C Bripka KG dan personel Ditlantas Polda Sumut Bripka MA.

Dari video rekaman CCTV berdurasi 1.18 detik, terlihat di halaman tersebut dipenuhi sejumlah orang.

Terlihat seorang wanita berdebat dengan seorang pria.

Namun tiba-tiba seorang pria berpakaian baju merah langsung memukul pria berpakaian hitam yang sedang berdebat yang diduga seorang anggota polisi.

Pria yang terkena pukulan itu langsung tersungkur.

Saat mencoba berdiri, pria itu kembali dipukuli oleh sejumlah orang lainnya.

Kronologi Kejadian

Dugaan aniaya tersebut terjadi saat Bripka KG mendatangi lokasi sesuai undangan rekannya Bripda MO sekitar pukul 03.00 WIB.

Setengah jam kemudian, korban Bripka KG pun tiba dilokasi dan bertemu dengan Bripda MO.

Tak lama berselang, tiba-tiba terjadi keributan antara kelompok oknum anggota DPRD dengan kelompok lain.

Tak diketahui penyebabnya, keributan tersebut berimbas kepada kedua anggota Polri tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved