Kabar Gembira! Gaji ke-13 PNS/TNI/Polri Cair Agustus 2020, Berikut Rincian Besarannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan gaji ke-13 PNS/TNI/Polri akan dicairkan pada Agustus 2020.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
Ilustrasi 

SERAMBINEWS.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan gaji ke-13 PNS/TNI/Polri akan dicairkan pada Agustus 2020.

Kepastian itu disampaikan Sri Mulyani dalam jumpa pers secara virtual, Selasa (21/7/2020).

"Pembayaran gaji ke-13 akan direncanakan pada bulan Agustus 2020 dan untuk pelaksanaan ini kita akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi-regulasi yang ada," kata Sri Mulyani sebagaimana dikutip dari akun Youtube Kemenkeu.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 tahun ini tidak diberikan kepada pejabat negara, eselon I, eselon II dan pejabat setingkatnya, sama halnya dengan pemberian THR pada Lebaran 2020 lalu.

Hal ini karena adanya Pandemi Covid-19 yang membuat banyak anggaran digunakan untuk penanganan Covid-19.

Sri Mulyani melanjutkan, untuk kebutuhan gaji ke-13 PNS ini, telah dianggarkan sebesar Rp 28,5 triliun.

Terdiri dari APBN sebesar Rp 14.6 triliun dan Rp 13,89 triliun dari APBD.

5 Angkatan Laut Terkuat Sepanjang Masa, China Seribu Tahun Lebih Maju dari Eropa Saat Dinasti Ming

Hukum Memotong Kuku dan Rambut Ketika Ingin Berkurban, Baca dan Simak Penjelasan UAS

Abu Mudi Dirawat di Jeumpa Hospital, Ini Keluhan yang Dialami Abu

Menurut Sri Mulyani, selama ini pemberin gaji ke-013 mengacu pada regulasi PP No 35/2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP 19/2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurirt TNI, anggota Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan dan PP No 38 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP No 24 Tahun 2017.

Dengan adanya perbuahan gaji ke-13 tahun ni, maka akan dilakukan perubahan PP 35/209 dan PP 38/2019 dikarena adanya perubahan penerima gaji ke-13.

Besaran Gaji Ke-13

Segera cair pada Agustus 2020, berapa besaran gaji ke-13 PNS/TNI/Polri?

Dikutip dari Kompas.com, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan Masa Kerja Golongan (MKG).

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Para Tokoh Muslim di Amerika Serikat Dukung Joe Biden Sebagai Presiden AS

Selain Soal Agama, Ini Alasan Palestina dan Israel Berperang hingga Puluhan Tahun & Tak Kunjung Usai

Lagi, China Dituduh Perlakukan Muslim Uighur Bak Romusha di 11 Perusahaan, Dipekerjakan Tanpa Bayar

Golongan II (lulusan SMA dan D3)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu, PNS juga mendapatkan tunjangan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Jawahir Gustav Rizal)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gaji ke-13 PNS/TNI/Polri Cair Agustus 2020, Ini Besarannya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved