Pemerintah Kucurkan Rp 28,5 Triliun Untuk Gaji 13 PNS, Berikut Gaji PNS Golongan I hingga IV

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah akhirnya memberikan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil atau PNS pada Agustus 2020.

Editor: Muhammad Hadi
Dok. Bank Indonesia
Ilustrasi uang rupiah - Pemerintah pusat memastikan akan membayar gaji 13 PNS pada Agustus 2020 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah akhirnya memberikan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil atau PNS pada Agustus 2020.

Pencairannya sedikit mundur dibanding tahun-tahun sebelumnya pada Juli.

Tapi, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, tak semua menerima gaji ke-13.

"Tidak termasuk pejabat negara, eselon I, dan eselon II," katanya dalam konferensi pers, Selasa (21/7/2020).

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 10 Zulhijah 1441 Hijriah Jatuh pada Jumat 31 Juli 2020

Total anggaran untuk gaji ke-13 yang akan pemerintah kucurkan mencapai Rp 28,5 triliun.

Untuk PNS di pemerintah pusat sebesar Rp 6,73 triliun, pensiunan Rp 7,86 triliun, dan PNS daerah Rp 13,89 triliun.

Aturan pemberian gaji ke-13

Aturan main tentang gaji ke-13 bagi PNS, anggota Polri dan TNI, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019.

Pemberian gaji ke-13 adalah gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan sebesar penghasilan pada bulan Juni.

Ini Nama 29 Pemain Timnas Indonesia yang Dipanggil Shin Tae-yong Ikut TC, Termasuk Egy Maulana

Jika penghasilan pada Juni belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas.

Komponen yang termasuk dalam gaji ke-13 PNS pun berbeda-beda.

Andika Ditetapkan Sebagai Putra Kebudayaan Persahabatan Aceh 2020, Ini Profil Lengkapnya

Bagi PNS, prajurit TNI, anggota POLRI, dan pejabat negara paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Sementara paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Besaran gaji PNS termaktub dalam PP No. 15/2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Perincian gaji ke-13 PNS

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi berdasarkan masa kerja mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

Ini 18 Lembaga yang Resmi Dibubarkan Presiden Jokowi

Halaman
123
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved