Pemerintah Kucurkan Rp 28,5 Triliun Untuk Gaji 13 PNS, Berikut Gaji PNS Golongan I hingga IV

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah akhirnya memberikan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil atau PNS pada Agustus 2020.

Editor: Muhammad Hadi
Dok. Bank Indonesia
Ilustrasi uang rupiah - Pemerintah pusat memastikan akan membayar gaji 13 PNS pada Agustus 2020 

Tunjangan anak yang sebesar 2% dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Lalu, PNS juga mendapatkan tunjangan suami/istri yang besarannya sebesar 5% dari gaji pokok.(*)

Kondisi Terkini Marc Marquez Usai Operasi Lengan Kanan, Dokter Pasang Ini di Tulang yang Patah

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Ini besaran dan komponen gaji ke-13 PNS yang cair Agustus nanti

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved