Pemerintah Kucurkan Rp 28,5 Triliun Untuk Gaji 13 PNS, Berikut Gaji PNS Golongan I hingga IV
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah akhirnya memberikan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil atau PNS pada Agustus 2020.
Editor:
Muhammad Hadi
Dok. Bank Indonesia
Ilustrasi uang rupiah - Pemerintah pusat memastikan akan membayar gaji 13 PNS pada Agustus 2020
Tunjangan anak yang sebesar 2% dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
Lalu, PNS juga mendapatkan tunjangan suami/istri yang besarannya sebesar 5% dari gaji pokok.(*)
• Kondisi Terkini Marc Marquez Usai Operasi Lengan Kanan, Dokter Pasang Ini di Tulang yang Patah
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Ini besaran dan komponen gaji ke-13 PNS yang cair Agustus nanti