Berita Aceh Besar
Penumpang Garuda dan Lion Air Tetap Lampirkan Hasil Uji Kesehatan di Bandara SIM Blangbintang
Garuda Indonesia dan Lion Air masih diwajibkan untuk melampirkan hasil uji kesehatan bebas Covid-19 atau virus corona
Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Mawaddatul Husna | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Bagi masing-masing penumpang maskapai penerbangan Garuda Indonesia dan Lion Air tujuan Jakarta dari Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar masih diwajibkan untuk melampirkan hasil uji kesehatan bebas Covid-19 atau virus corona.
Meskipun Pemerintah DKI Jakarta sudah mencabut Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Berpergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dengan demikian, artinya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) secara resmi juga sudah tak lagi berlaku.
Masyarakat di Jakarta atau yang dari luar Jabodetabek ingin masuk ke Jakarta tak lagi memerlukan SIKM sebagai syarat.
• UPDATE Covid-19 Aceh: 149 Positif, 75 Sembuh, 9 Meninggal Dunia
“Masih diwajibkan untuk tes swab atau rapid test bagi penumpang, tidak berpengaruh dengan SIKM itu dicabut.
Sampai hari ini tetap memberlakukan rapid test bagi penumpang yang ke Jakarta,” kata Sales and Service Manager Garuda Indonesia Banda Aceh, Widya Kurniawan Putra yang dikonfirmasi Serambinews.com terkait hal tersebut, Selasa (21/7/2020).
Widya menjelaskan bahwa sesuai Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan pesawat diharuskan melengkapi persyaratan dokumen tertentu.
“Setiap orang diperbolehkan melakukan penerbangan selama membawa surat kesehatan dengan hasil tes bebas Covid-19 sesuai dengan ketentuan daerah tujuan penerbangan,” imbuhnya.
• Kompas Gramedia Peringati Seabad Lahirnya P.K Ojong, Ini Rangkaian Kegiatan Hingga Diskon Beli Buku
Sementara untuk penumpang yang berangkat dari daerah yang tidak memiliki fasilitas tes Covid-19, dapat digantikan dengan surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan dokter rumah sakit/puskesmas setempat.
Surat kesehatan tersebut dikatakan, untuk rapid test dengan hasil nonreaktif berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan.
Secara terpisah, Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro juga menyampikan bagi penumpang tujuan Jakarta untuk melampirkan dan memenuhi surat keterangan hasil uji kesehatan.
Dikatakan Danang, untuk memudahkan penumpang pihaknya juga menyediakan dua fasilitas kesehatan sebagai penyediaan rapid test Covid-19.
Yaitu, di Klinik Pratama Cempaka Lima Neusu yang berlokasi di Jalan Hasan Saleh, Lorong Mulia Nomor 9, Neusu Aceh, Banda Aceh mulai Senin- Sabtu, pukul 08.00- 17.00 WIB.
• Luhut Binsar Pandjaitan: Rapid Test Buatan Lokal Cukup Bayar Rp 75.000
Selanjutnya, Klinik Aceh Dompet Dhuafa di Jalan T Imum Lueng Bata, Gampong Lamseupeng, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh.
Dikatakan Danang, layanan yang tersedia di Aceh saat ini, optimis akan terus diperluas lagi.
Dengan demikian penumpang akan mendapatkan nilai lebih, efektif dan efisien dengan kehadiran tempat atau lokasi layanan kerja sama Lion Air Group untuk rapid test Covid-19.
“Penyelenggaraan rapid test Covid-19 sesuai apa yang telah dijalankan oleh Lion Air Group, terjangkau dengan masa berlaku selama 14 hari.
Setiap penumpang akan memperoleh surat keterangan hasil uji kesehatan rapid sebagai salah satu kelengkapan dokumen penerbangan sesuai ketentuan,” kata Danang Mandala Prihantoro. (*)
• Butuh Anggaran Rp 14 Miliar, Lapangan Blangpadang akan Direvitalisasi, Wujud Barunya Instagramable