10 Tahun Menikah Tak Miliki Keturunan, Ayah Poligami dengan Anak Tiri hingga Hamil atas Saran Istri

Seorang ayah memutuskan untuk menikahi anak tiri hingga hamil atas saran dan persetujuan sang istri.

Editor: Amirullah
IST/WARTA KOTA
Ilustrasi - Seorang ayah di Mamasa menikahi anak tiri hingga hamil atas saran dan persetujuan sang istri, disebut terkait dengan keinginan miliki keturunan. 

Di mana SP harus memberikan warisan pada AR berupa kerbau atau sepetak sawah.

SP pun selanjutnya setuju dan memenuhi persyaratan tersebut.

"Syaratnya itu, pelaku memberikan kerbau atau sawah kepada istrinya."

"Jadi syaratnya dipenuhi pelaku dengan memberikan sepetak sawah," jelas Ipda Drones.

Ipda Drones kemudian melanjutkan, SP sering tidur secara bergantian bersama AR dan anak tirinya.

Bahkan AR tidak protes setelah SP memutuskan untuk poligami dan sering tidur bersama.

Peristiwa ini sampai ke ranah hukum setelah paman dari anak tiri SP, yakni DE membuat laporan ke Polsek Sumarorong.

DE mendapatkan informasi dari seorang warga sekitar yang mendatangi kepala dusun Desa Salu Bulo.

Warga tersebut menceritakan, anak tiri dari SP telah melahirkan seorang anak.

Padahal anak tiri dari SP diketahui belum menikah dan tidak memiliki suami.

Kepala dusun pun kemudian mengkonfirmasi kepada kepala desa dan juga paman dari anak tiri SP.

Mereka akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.

"Pihak Polsek berkoordinasi dengan Reskrim, dan kamipun langsung turun ke tempat kejadian perkara untuk mencari alat bukti," tutur Ipda Drones.

Sementara itu dilansir Tribun-Timur.com, berdasar pada kesepakatan AR telah merestui hubungan antara SP dengan anak tirinya.

Setelah terjadi kesepakatan, SP menghamili anak tirinya dan kini telah melahirkan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved