10 Tahun Menikah Tak Miliki Keturunan, Ayah Poligami dengan Anak Tiri hingga Hamil atas Saran Istri
Seorang ayah memutuskan untuk menikahi anak tiri hingga hamil atas saran dan persetujuan sang istri.
Bahkan buah hati SP dan anak tirinya telah berusia 14 bulan.
Kesepakatan tersebut dibuat karena SP dan AR tak kunjung dikaruniai momongan.
Padahal SP dan AR telah membina rumah tangga selama 10 tahun ini.
Terkait peristiwa ini, SP maupun AR telah diamankan oleh pihak Polsek Sumarorong.
Sampai saat ini keduanya pun masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman.
Anak tiri SP yang masih berusia 16 tahun dianggap merupakan anak di bawah umur.
Maka pihak kepolisian bisa menjerat SP dengan Undang- Undang perlindungan anak.
(Tribunnews.com/Febia Rosada, Tribun-Timur.com/Semuel Mesakaraeng)
• Bagaimana Kondisi Ekonomi Turki Selama Dipimpin Presiden Recep Tayyip Erdogan?
• Gaji ke-13 Cair Agustus 2020, Berikut Rincian Besarannya dan Daftar PNS Penerima
• Raja Salman Pimpin Rapat Kabinet Arab Saudi dari Rumah Sakit, Sumber Anonim Sebut Kondisinya Stabil
• BREAKING NEWS - Seorang Pemimpin Pesantren asal Bireuen Positif Covid-19
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Seorang Ayah Poligami dengan Anak Tiri atas Saran Istri, Sudah 10 Tahun Menikah Tak Miliki Keturunan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ayah-poligami-anak-tiri.jpg)