Luar Negeri

Di Kuwait, Orang Tua tak Imunisasi Anaknya Dipenjara 6 Bulan dan Didenda 1.000 Dinar atau Rp 48 Juta

Para orang tua atau pengasuh anak di Kuwait yang menolak memvaksinasi atau imunisasi anak-anak mereka akan didenda dan dipenjara.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Mursal Ismail
shutterstock
Ilustrasi 

Jika dalam waktu 14 hari itu orang tua enggan memvaksinasi anaknya, otoritas setempat akan mengambil jalur hukum yang diperlukan terhadap orang tua yang bersangkutan.

Al-Khawari menekankan kepada orang tua atau wali untuk memberikan imuniasi kepada anak-anak mereka pada tanggal yang ditentukan, hal itu merupakan permasalahan yang sangat penting

“Undang-undang tersebut telah menyoroti secara khusus pentingnya melindungi dan menjaga hak-hak anak-anak serta kesehatan dan keselamatan mereka,” ungkapnya.

Al Khawari meminta semua orang tua untuk memulai vaksinasi anak-anak mereka pada tanggal yang ditentukan untuk menghindari jeratan hukuman pidana yang ditetapkan oleh Undang-Undang tersebut. (Serambnews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved