Fakta Kasus Suami Jual Istri lewat MiChat, Mengaku Bangkrut hingga Layani Threesome
Seorang suami berinisial EY (48) asal Cianjur, Jawa Barat, mengaku terpaksa merelakan istrinya melayani pria hidung belang karena desakan ekonomi.
“Tapi tidak selalu. Kadang cuma lihat saja. Direkam pernah sekali tapi dihapus lagi,” tutur EY saat ditanya polisi.
Dari pengakuan EY, istrinya sudah melayani enam kali pelanggan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Diberitakan sebelumnya, EY ditangkap saat bersama korban di kawasan Cibeber, Kamis (16/7/2020).
Dari tangan EY, polisi mengamankan alat kontrasepsi dan uang tunai senilai Rp 400.000.
Polisi telah menetapkan EY sebagai tersangka. Sementara itu, istrinya, H (51), masih berstatus saksi korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan undang-undang tentang tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
• Plt Gubernur Aceh Surati Bupati/Walikota,Terkait Pelaksanaan Shalat Ied dan Kurban Ditengah Covid-19
• Roger Danuarta dan Cut Meyriska Ungkap Arti Nama Putra Mereka, Ini Makna Shaquille Kaili Danuarta
• Artis Hana Hanifah Klarifikasi Terkait Kasus Prostisusi, Bantah Dibayar Rp 20 Juta
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Penjual Mi Ayam Jual Istri lewat MiChat, Mengaku Bangkrut hingga Layani Threesome",
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ey-48-suami-yang-diduga-menjajakan-istrinya-sebagai-pekerja-seks.jpg)