Berita Aceh Utara
Ini Perkembangan Kasus Pembobolan ATM di Aceh Utara
sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) kasus pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe, pada Senin (20/7/2020) sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) kasus pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara.
Penyidik memulai penyidikan kasus tersebut setelah berhasil meringkus tiga dari pria yang diduga sebagai pelaku dalam kasus tersebut.
Mereka adalah KB (25), NF (33) dan ZF (31) yang merupakan pekerja dan mantan pekerja pada perusahaan rekanan yang bertugas melakukan pengisian uang di ATM tersebut.
Tiga pelaku tersebut diringkus Personelkejahatan kekerasan (Jatanras) Polda Acehbersama di tiga lokasi yang berbeda di Kota Lhokseumawe.
• 5 Besar Klasemen Sepatu Emas Eropa, Cristiano Ronaldo Butuh 4 Gol Lagi
Namun, polisi masih mengejar satu orang lainnya berinisial RV, yang berhasil lolos melarikan diri ke arah Timur atau jalur ke Medan, Sumatera Utara.
• Keluarga Suspek Covid-19 Marah, Kejar dan Pukul Petugas Pemakaman Saat Penguburan
Diberitakan sebelumnya. Tiga pria yang menggunakan masker yang melakukan membobol mesin ATM milik Bank Negara Indonesia (BNI) di jalan Medan-Banda Aceh, Desa Mancang, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, Senin (13/7/2020) pagi.
“Dalam SPDP tersebut disebutkan ada tiga tersangka, dua diantaranya KB (25) dan NF (33), warga Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.
Sedangkan ZF (31) warga Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe,” kata Kajari Aceh Utara Pipuk Firman, Selasa (21/7/2020) kepada Serambinews.com.
• Siapa Petinju Dengan Pukulan Paling Keras, Ini Daftarnya Menurut Raja KO
Kajari Aceh Utara menyebutkan, SPDP tersebut diserahkan langsung oleh penyidik Sat Reskrim Polres Lhokseumawe, yang diterima langsung oleh Kasi Pidana Umum Yudhi Permana SH dan Jaksa fungsional Harry Citra Kesuma.
“Ketiga tersangka ini, diduga telah melakukan tindak pidana percobaan pencurian atau turut serta membantu melakukan perbuatan pidana,” ujar Pipuk.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 363 juncto Pasal 362 Juncto Pasal 53, dan Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Ditambahkan, dalam kasus tersebut petugas turut mengamankan barang bukti diantaranya dua unit disk ATM isi uang yang sempat dicongkel pelaku.
Kemudian tas ransel milik tersangka, mobil Toyota Avanza warna hitam yang digunakan oleh tersangka dan uang tunai dari ATM BNI-46 Geudong Rp 64.1 juta.(*)
• Sopir Hilang Kendali, Mobil CRV Masuk Parit dan Tabrak Tiang Listrik di Perbatasan Aceh Tamiang