Putusan Hukum Berbeda

Kajari Aceh Utara Terima Dua Putusan Berbeda dalam Satu Perkara, Begini Nasib Terpidana

Setelah berkas tersebut dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti Kejari Aceh Utara, kemudian polisi melimpahkan berkas kasus tersebut bersama dengan ter

Penulis: Jafaruddin | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/JAFARUDDIN
Kajari Aceh Utara Pipuk Firman Priyadi MH memberikan penjelasan dalam konferensi pers di aula kejari setempat, Rabu (22/7/2020). 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

Pembangunan 1.000 Rumah Layak Huni Aspirasi HRD Dimulai

Pemerintah Aceh Sediakan Anggaran Rp 2,1 Miliar untuk Kegiatan Seni Masa Pandemi Covid-19  

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara Pipuk Firman Priyadi SH MH menerima dua putusan dalam satu perkara yaitu kasus dugaan pelecehan seksual atau mencoba merudapaksa yang isi amar putusannya berbeda.

Hal itu disampaikan Kajari Aceh Utara Pipuk Firman Priyadi MH dalam konferensi pers, Rabu (22/7/2020) di aula Kejari setempat didampingi para Kasi.

Konferensi itu diadakan seusai mengikuti peringatan upacara Hari Bhakti Adhiyaksa (HBA) ke-60 secara virtual.

Diberitakan sebelumnya, Husaini (22) warga Kecamatan Baktiya Aceh Utara nekat menghadang seorang wanita yang sedang mengenderai sepeda motor (Sepmor) ketika melintasi jalan Desa Meunasah Reudeup Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara pada Rabu (26/11/2019) pada pukul 11.00 WIB.

Kemudian kasus tersebut ditangani Polres Aceh Utara setelah dilaporkan.

Setelah berkas tersebut dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti Kejari Aceh Utara, kemudian polisi melimpahkan berkas kasus tersebut bersama dengan tersangka.

Imbas Corona, Daya Beli Sapi Kurban di Pasar Hewan Sibreh Anjlok, Turun Hingga Rp 2 Juta per Ekor

Lalu jaksa melimpahkan berkas kasus itu ke Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Aceh Utara untuk proses sidang setelah siap dakwaan.

Setelah menjalani serangkaian proses sidang kemudian pada 29 Juni 2020, Majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Aceh Utara, yang diketuai Wafa’ MH didampingi dua anggota A Latif Rusydi Azhari Harahap SHI dan Riki Dermawan SHI memutuskan perkara tersebut.

Namun, beberapa pekan terakhir ini, Kajari Aceh Utara menerima petikan dua putusan dalam kasus tersebut dalam waktu berbeda dan isi amar putusannya berbeda.

“Perkara itu perbuatan dinyatakan terbukti, tetapi terdakwa tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dan supaya dibebaskan, itu putusan yang saya dapatkan pertama,” kata Kajari Aceh Utara.

Kemudian selang beberapa hari, dirinya mendapatkan telepon dari Kepala Lapas Kelas IIA Lhoksukon, Yusnaidi.

“Pak Kajari saya ada problem, saya dapat tembusan putusan, ini (Husaini) harus segera dibebaskan,” ujar Kajari Aceh Utara meniru ucapan Yusnaidi.

Lalu Kajari meminta Kalapas Kelas IIB Lhoksukon untuk menunggu dulu.

“Tunggu dulu, karena kalau perkara harus diserta tindakan, kalau dibebaskan apakah masuk rumah sakit jiwa atau tidak. Akhirnya putusan berubah dan masuk secara resmi ke kita, nanti bisa ditunjukkan saya dapat dua putusan itu,” ungkap Kajari Aceh Utara.

Menurut Kajari, dalam perkara pertama disebutkan terdakwa dibebaskan dan dalam perkara kedua terdakwa dimasukkan ke rumah sakit jiwa.

“Secara resmi kita belum menanyakan mana putusan yang benar, dan jaksa sudah menyatakan kasasi,” katanya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved