Idul Adha 1441 H
MPU Banda Aceh Gelar Sidang Paripurna Tentang Kurban, Ini Rekomendasinya
Salah satunya, menganjurkan kepada kepada masyarakat Kota Banda Aceh yang mampu untuk berkurban sapi, kerbau, kambing, biri-biri atau kibas.
Penulis: Misbahuddin | Editor: Mursal Ismail
Salah satunya, menganjurkan kepada kepada masyarakat Kota Banda Aceh yang mampu untuk berkurban sapi, kerbau, kambing, biri-biri atau kibas.
Laporan Misbahuddin | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Banda Aceh menggelar sidang paripurna tentang kurban pada pekan lalu.
Sidang ini dipimpin Ketua MPU Banda Aceh, Dr Damanhuri Basyir, MAg dan dihadiri Wakil Ketua I Tgk H TU Bulqaini dan Ketua II Tgk H Syibral Malasyi.
Selain itu, juga hadir Ketua Komisi A, B dan C serta para anggotanya.
Sidang ini melahirkan tiga rekomendasi. Salah satunya, menganjurkan kepada kepada masyarakat Kota Banda Aceh yang mampu untuk berkurban sapi, kerbau, kambing, biri-biri atau kibas.
Pelaksanaannya dimulai setelah selesai Shalat Idul Adha 1441 Hijriah hingga berakhirnya hari tasyri’ (13 Zul Hijjah 1441 Hijriah).
• DPRA Setujui Pembatalan MoU Proyek Multi Years 2020-2022
• Ternyata Jet Tempur Eurofighter Typhoon yang Akan Diborong Indonesia Pernah Lawan Sukhoi
• Satu Warga Bener Meriah Probable Covid-19 Dirujuk ke RSUZA Banda Aceh
Pendistribusian daging kurban.
Semua daging dan kulit hewan kurban disalurkan kepada mustahiq (fakir miskin) di daerah penyembelihan qurban. (HR Ahmad: “Makanlah, sedekahkanlah dan manfaatkanlah kulitnya, tidak boleh menjualnya).
Bagi mustahiq kurban yang berstatus fakir miskin sesudah menerima daging kurban (termasuk kulitnya) dibolehkan menjualnya.
Sedangkan mustahiq yang kaya (orang mampu) hanya dibolehkan nenerima, tetapi tidak boleh menjualnya.
Kurban berupa nazar (kurban wajib) semua dagingnya termasuk kulit wajib dibagikan, sedangkan qurban sunat dibolehkan mengambilnya maksimal 1/3 bagian, selebihnya dibagikan kepada mustahiq.
Pelaksanaan kurban masa pandemi covid-19 sesuai dengan protocol kesehatan dan protokol syariat. (*)