Oknum Dosen Diskors 5 Tahun Tak Boleh Mengajar, Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
- Seorang mahasiswi menjadi korban pelecehan seksual oleh dosennya sendiri pada 24 Juni 2020.
Asikin menyayangkan karena nama baik yang selama ini telah dibangun, tercoreng dengan perilaku dosen yang tidak pantas.
Pihaknya berharap hal ini bisa menjadi pembelajaran terutama untuk dosen-dosen muda untuk tetap menjaga nama baik.
"Kita majelis etik ini ingin menjaga marwah yang kita bangun.
Nama baik selama ini ternyata tercoreng oleh sikap perilaku seperti itu," kata Asikin.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Mataram, Hirsanuddin mengatakan, hingga saat ini pihaknya hanya menerima satu laporan terkait kasus dugaan pelecehan seksual.
Pihak kampus mempersilakan siapapun yang merasa pernah menjadi korban untuk melapor ke fakultas.
"Semua kita akan lindungi, kalau memang ada korban dan dia merasa rugi silakan lapor ke fakultas, kita akan proses," kata Hirsanuddin.
Pihak kampus menyayangkan kejadian ini dan tidak menduga tindakan tidak terpuji ini terjadi di lingkungan kampus.
(*)
• Fakta Baru Kasus Pembunuhan Editor Metro TV, Rekan Korban Akui Mengetahui Pelaku
• Dukung Hotel Tangguh Covid-19, Chek Zainal: Corona Bukan Rekayasa
• Vaksin Corona Akan Diproduksi Awal 2021, Menteri BUMN Minta Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi, Oknum Dosen Diskors 5 Tahun Tak Boleh Mengajar"