Oknum Dosen Diskors 5 Tahun Tak Boleh Mengajar, Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi

- Seorang mahasiswi menjadi korban pelecehan seksual oleh dosennya sendiri pada 24 Juni 2020.

Editor: Faisal Zamzami
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pencabulan 

SERAMBINEWS.COM - Seorang mahasiswi menjadi korban pelecehan seksual oleh dosennya sendiri pada 24 Juni 2020.

Pelecehan terjadi saat korban melakukan bimbingan skripsi di salah satu ruangan Fakultas Hukum, Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Peristiwa ini terungkap saat korban menceritakannya pada keluarga.

Kemudian, pihak keluarga yang tidak terima melaporkan kasus ini ke pihak kampus.

Menyikapi hal tersebut, Dekan Fakultas Hukum Universitas Mataram Hirsanuddin langsung menyerahkan laporan tersebut ke Komisi Etik untuk ditindaklanjuti.

"Karena bersangkutan melapor, kita respons, kita bentuk tim," kata Hirsanuddin saat dikonfirmasi di Mataram, Selasa (21/7/2020).

Terkait hal ini, Majelis Komisi Etik FH Unram telah melakukan sidang kode etik yang menghadirkan oknum dosen dan korban untuk dimintai keterangan.

Sidang kode etik digelar di ruang Dekan FH Unram dan dilaksanakan secara tertutup, Selasa (21/7/2020).

Sidang tersebut menghadirkan terlapor yaitu oknum dosen dan pelapor mahasiswi secara terpisah.

Setelah selesai menghadiri sidang kode etik, keduanya enggan memberikan komentar dan memilih menghindari wartawan.

Ketua Majelis Komisi Etik, Zainal Asikin mengatakan, setelah mendengar keterangan terlapor dosen FH Unram dan pelapor mahasiswi, pihaknya memutuskan bahwa dosen tersebut telah melakukan pelanggaran kode etik.

"Setelah melakukan perdebatan panjang, majelis kode etik memberikan keputusan terhadap dosen yang bersangkutan. Poin pertama terbukti melanggar kode etik," kata Asikin.

Atas perbuatannya, majelis kode etik menghukum oknum dosen tersebut dengan skors selama lima tahun atau 10 semester.

Selama lima tahun dosen itu tidak boleh melakukan kegiatan sebagai dosen (mengajar) di perguruan tinggi.

Asikin mengatakan, pihak fakultas juga akan mencopot jabatan oknum dosen sebagai sekretaris bagian pidana.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved