Takmir Masjid Tewas Dibunuh Anak Tiri, Kuburan Korban Sempat Dibongkar Polisi untuk Autopsi
Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban hingga menyebabkan kematian dan itu sudah diakui oleh D kepada penyidik.
SERAMBINEWS.COM, GRESIK - Misteri kematian Asykuri (76), takmir masjid yang makamnya sempat dibongkar oleh petugas kepolisian di Desa Serah, Kecamatan Panceng, Gresik, pada Senin (20/7/2020) lalu, akhirnya terungkap.
Aktor penyebab kematian itu adalah anak tiri korban berinisial MH (24) alias D.
Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban hingga menyebabkan kematian dan itu sudah diakui oleh D kepada penyidik.
"Berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya kecurigaan tentang kematian seseorang,
Tapi dari pihak keluarga tidak mau melaporkan dan mengatakan kematian wajar," ujar Kapolres Lamongan AKBP Arief Fitrianto, dalam rilis pengungkapan kasus di halaman Mapolres Gresik, Rabu (22/7/2020).
Hal tersebut diketahui pihak kepolisian, usai mengetahui pelaku sempat bertamu ke rumah korban, sebelum korban ditemukan meninggal dunia dengan kasur dan kamar korban sempat terdapat ceceran darah.
Namun, pada saat itu, pihak keluarga coba menutupi dan tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Berdasar laporan yang didapat, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan sampai membongkar makam korban untuk melakukan otopsi terhadap jasad korban, dengan melibatkan tim labfor forensik dari Polda Jawa Timur.
"Dari hasil otopsi memang ditemukan adanya kekerasan pada fisik almarhum.
Kemudian kita berhasil mengamankan anak tiri dari korban, dan dia sudah mengaku melakukan penganiayaan terhadap orangtuanya tersebut," ucap Arief.
Kapolres Gresik mengatakan, D diamankan di tempat tinggal pelaku di Kecamatan Bungah, Gresik.
Karena, antara korban dengan ibu pelaku termasuk pelaku sendiri, sudah menempati rumah yang berbeda.
Atas perbuatan yang dilakukan, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang berujung meninggalnya seseorang dan Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Askuri meninggal dunia pada 5 Juli 2020 dan dimakamkan sehari berselang.
Kendati demikian, pihak keluarga enggan melaporkan hal kurang wajar yang terjadi pada kondisi fisik almarhum tersebut ke pihak berwajib.