Bermula dari Kecurigaan Tetangga, Ayah Poligami dengan Anak Tiri Akhirnya Terbongkar
Atas saran dan persetujuan sang istri, seorang ayah di Desa Salu Bulo, Mamasa, Sulawesi Barat, menikahi anak tirinya sendiri.
Bahkan buah hati SP dan anak tirinya telah berusia 14 bulan.
Kesepakatan tersebut dibuat karena SP dan AR tak kunjung dikaruniai momongan.
Padahal SP dan AR telah membina rumah tangga selama 10 tahun ini.
Terkait peristiwa ini, SP maupun AR telah diamankan oleh pihak Polsek Sumarorong.
Sampai saat ini keduanya pun masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman.
Anak tiri SP yang masih berusia 16 tahun dianggap merupakan anak di bawah umur.
Maka pihak kepolisian bisa menjerat SP dengan Undang- Undang Perlindungan Anak.
(Tribunnews.com/Febia Rosada, Tribun-Timur.com/Semuel Mesakaraeng)
• Nasib Apes Dialami Pria Ini, Simpan Uang Dalam Tas Plastik, Saat Diambil Sudah Dimakan Rayap
• Makhluk Misterius Pengisap Darah Ternak di Taput Terekam CCTV, Begini Bentuknya
• Bagaimana Hukumnya Kurban Secara Online dan Daging Dibagikan ke Luar Daerah? Ini Penjelasannya
• Simak, Tata Cara Shalat Idul Adha & Panduan MUI saat Pandemi Covid-19, Lengkap Ketentuan & Hukumnya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terbongkar Ayah Poligami dengan Anak Tiri atas Saran Istri, Bermula dari Kecurigaan Tetangga