Berita Pidie

Ganti Rugi Tanah di Pidie untuk Jalan Tol belum Dibayar, Warga Layangkan Surat ke Kementrian

Saat itu, sekitar 600 orang ikut dalam pertemuan di ruangan di kantor camat berkapasitas 150 hingga 200 orang.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
Satu alat berat melaksanakan pekerjaan jalan tol Banda Aceh- Sigli, di kawasan Padang Tiji, Pidie. 

Saat itu, sekitar 600 orang ikut dalam pertemuan di ruangan di kantor camat berkapasitas 150 hingga 200 orang.

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI- Ganti rugi tanah yang terkena untuk proyek pembangunan jalan tol Banda Aceh - Sigli, di Kecamatan Padang Tiji, Pidie belum dibayar.

Padahal, Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh telah mengundang kelima kali pemilik tanah ke Kantor Camat Padang Tiji, untuk membicarakan masalah ganti rugi tanah

" Saat itu, sekitar 600 orang ikut dalam pertemuan di ruangan di kantor camat berkapasitas 150 hingga 200 orang.

Sebagian warga di luar ruangan," kata Zulkifli didampingi Rahmad dan Husni Rizal selaku pemilik tanah kepada Serambinews.com, Kamis (24/7/2020).

Menurutnya, agenda pertemuan itu dilakukan pemaparan terhadap proses pengadaan tanah yang dilaksanakan Pejabat Pengadaan Tanah Kanwil BPN Aceh, KJPP dan Camat Padang Tiji.

Juga penjelasan tentang proses pemberian ganti rugi, yang tidak adanya negosiasi. Hal itu sesuai termaktub dalam UU Nomor 2 tahun 2012.

Tgk Amran Puji Abrar Muda Saat Letakkan Batu Pertama Pembangunan PKS di Trumon Timur, Ini Alasannya

Apresiasi Kualitas Pengerjaan TMMD, Fadlon: DPRK Aceh Tamiang akan Dukung Pengaspalan

Ini Lokasi Razia Pelanggar Lalu Lintas di Pidie Hingga 5 Agustus 2020, Operasi Patuh Seulawah 2020

" Pertemuan itu diakhiri dengan penandatanganan selembar kertas yang telah tertera catatan sejumlah dana yang akan diberikan kepada yang berhak dan yang setuju.

Pemilik tanah baru mengetahui luas bidang tanah, nilai tanaman dan harga yang telah ditetapkan secara sepihak KJPP," jelas Zulkifli.

Menurutnya keterlambatan proses pengadaan tanah bukan disebabkan ulah masyarakat, melainkan lebih pekerjaan dilakukan ATR/ BPN Aceh yang dinilainya kurang profesional.

Bahkan, cendrung merugikan masyarakat dan mengindikasikan ada praktik tidak sehat.

Buktinya, kata Zulkifli, saat ini harga tanah, jumlah tanaman, nilai ganti rugi masih dalam proses dan belum ada negosiasi harga secara prosedural.

" Anehnya di atas persil tanah dimaksud, kini sebagian telah dimulai dilaksanakan pekerjaan cut dan fill yang dilakukan perusahaan PT Adhi Karya (Persero)," ujarnya.

Ia menambahkan, akibat molornya pembayaran ganti rugi tanah, maka warga telah melayangkan surat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia, Dr Sofyan A Djalil SH MA M ALD.

" Surat itu kita kirim pada tanggal 22 Juli 2020," sebutnya.

Dikatakan, saat ini 640 persil tanah di kawasan Padang Tiji telah dibebaskan. Sementara yang belum dibebaskan 420 persil tanah atau 65,73 persen. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved