Berita Banda Aceh
Keluarkan Fatwa, MPU Aceh Sebut Tajhiz Mayat Covid-19 di RSUZA Sesuai Syariat
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menyatakan, penanganan fardhu kifayah jenazah Covid-19 (tajhiz mayat) oleh tim medis RSUZA sesuai dengan...
Penulis: Subur Dani | Editor: Jalimin
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menyatakan, penanganan fardhu kifayah jenazah Covid-19 (tajhiz mayat) oleh tim medis RSUZA sesuai dengan ketentuan syariat.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali atau akrab disapa Lem Faisal, seusai rapat majelis MPU Aceh terkait fatwa tentang tata cara pelaksanaan tajhiz mayat Covid-19 menurut tinjauan fiqh, Kamis (23/7/2020).
Lem Faisal mengatakan, tajhiz mayat yang selama ini dilakukan kepada pasien Covid-19 yang meninggal dunia di RSUZA, sudah sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Hal itu diketahui MPU setelah majelis ulama di MPU mendengar penjelasan dan melihat praktik tim tajhiz RSUZA dalam rapat bersama di MPU.
"Mereka sudah menjelaskan, sudah mempraktikkan di depan kita, tajhiz yang dilakukan tim media di RSUZA ini sesuai dengan pelaksanaan syariat," kata Lem Faisal.
Sebab itu, Lem Faisal meminta masyarakat untuk percaya kepada tim medis di RSUZA yang menangani Covid-19, terutama tim tajhiz mayat.
• Begini Ungkapan Warga Dusun Lubuk Muku, Ketika Balai Pengajian Direnovasi Personel Kodim Aceh Utara
• Dunia Sudah Memiliki 24 Vaksin Virus Corona Paling Potensial, Ini Daftar Penciptanya
"Kita berharap masyarakat agar mempercayai tim medis RSUZA. Karena mereka sudah mempraktikkan, telah melakukan sesuai syariat," kata Lem Faisal.
Oleh karena itu, dalam fatwa yang dikeluarkan MPU Aceh, tersebut dengan tegas pada penetapan ke sebelas point ke 5, 6, dan 7. Di mana disebutkan; masyarakat Aceh diharapkan mentaati protokol kesehatan dan mempercayakan pengurusan tajhiz mayat yang positif Covid-19 kepada petugas.
Kemudian, pelaksanaan tajhiz mayat yang positif Covid-19 dilakukan oleh petugas yang memenuhi syarat dan ditetapkan oleh pemerintah.
Terakhir, masyarakat Aceh diharapkan tidak terprovokasi dari informasi dan berita yang tidak bertanggung jawab terkait dengan tajhiz mayat yang positif Covid-19.
Lem Faisal menegaskan, fatwa ini dikeluarkan mengingat belum lama ini terjadi dua kasus, di mana keluarga pasien positif Covid-19 (yang meninggal) tetap bersikeras untuk mem-fardhu kifayah-kan saudara mereka di rumah atau di tempat pemakaman umum.
Padahal seperti diketahui, risikonya cukup tinggi, karena dikhawatirkan virus bisa tertular bagi yang mengurusi mayat tanpa alat pelindung diri.
Meski MPU Aceh telah menyatakan pelaksanaan tajhiz mayat RSUZA sesuai syariat, namun MPU Aceh tetap meminta pihak rumah sakit untuk humanis dengan keluarga pasien dalam berkomunikasi. Semua pasien, kata Lem, harus diperlakukan sama.