Berita Lhokseumawe
Lhokseumawe Banyak Kehilangan PAD dari Perusahaan Luar Daerah, Ini Sebabnya
Kehilangan PAD dari perusahaan luar daerah yang beroperasi di Lhokseumawe sehubungan perusahaan tersebut tidak mendaftarkan NPWP cabang di Lhokseumawe
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Sedangkan banyak kehilangan PAD dari perusahaan luar daerah yang beroperasi di Lhokseumawe, sehubungan perusahaan- perusahaan tersebut tidak mendaftarkan NPWP cabang di Lhokseumawe.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A Manaf menilai, masih banyak potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum tergarap.
Salah satunya adalah dari perusahaan luar daerah yang beroperasi di Lhokseumawe.
Sedangkan banyak kehilangan PAD dari perusahaan luar daerah yang beroperasi di Lhokseumawe, sehubungan perusahaan- perusahaan tersebut tidak mendaftarkan NPWP cabang di Lhokseumawe.
Dijelaskan Ismail A Manaf, pihaknya baru-baru ini telah berkonsultasi dengan pihak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Lhokseumawe
Dimana diketahui, ada beberapa perusahaan yang sudah cukup lama beroperasi di Lhokseumawe, tapi belum mendaftarkan NPWP Cabang di Lhokseumawe, tapi di Jakarta.
"Padahal secara aturan perpajakan, apabila sudah mendaftarkan NPWP di Lhokseumawe, maka kita akan mendapatkan PAD dari pembagian PPh Pasal 21," katanya.
• Kabar Buruk! Menkeu Sri Mulyani Ungkap Tak Semua PNS Dapat Gaji ke-13, Ini Alasannya
Dimana pada Undang Undang PPh Nomor 36 Tahun 2008, sebut Ismail A Manaf, ada diatur kalau pajak penghasilan yang dipotong dari pemberi kerja dibagi dengan imbangan 80 persen untuk pemerintah pusat dan 20 persen untuk pemerintah daerah tempat wajib pajak terdaftar.
"Jadi selama ini ada beberapa perusahaan yang bekerja di Lhokseumawe, tapi mendaftarkan NPWP cabang di Jakarta. Maka meskipun perusahaan tersebut beroperasi di Lhokseumawe, tetap yang menikmati bagi hasil PPh pasal 21 adalah Pemerintah Jakarta (Pemda dimana perusahaan tersebut terdaftar NPWP-nya)," papar politisi Partai Aceh tersebut.
Jadi, tambah Ismail A Manaf, hal ini harus segera dibenah.
Caranya, Pemerintah Kota Lhokseumawe harus segera membuat Peraturan Walikota (Perwal), tentang pendaftaran NPWP Cabang bagi perusahaan yang beroperasi di Lhokseumawe.
“Dasarnya pembuatan Perwal mengenai Pendaftaran NPWP Cabang ini sudah kami minta ke pemerintah kota untuk dapat segera di terbitkan dalam waktu dekat, supaya kita dapat memaksimalkan PAD dari sektor ini “ pungkas Ismail A Manaf. (*)