Berita Banda Aceh

MPU Aceh Keluarkan Fatwa Tata Cara Fardhu Kifayah Jenazah Covid-19, Ini Isinya

Berikut isi fatwa MPU, terkait tata cara pelaksanaan tajhiz mayat Covid-19 menurut tinjauan fiqh.

Penulis: Subur Dani | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
Tgk H Faisal Ali, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh. 

Kesembilan: Mayat yang positif Covid-19 yang tidak dimandikan dan tidak ditayammumkan, maka tidak sah dishalatkan.

Kesepuluh: Mayat yang positif Covid-19 yang muslim wajib dikuburkan dengan mengikuti ketentuan syariat.

Kesebelas: Tausiyah
1) Pihak rumah sakit yang menangani pasien/ mayat yang positif Covid-19 diharapkan untuk bekerja secara humanis dan sistematis serta bersikap adil dalam menerapkan kebijakan.

2) Pemerintah Aceh diharapkan untuk menyediakan alat pelindung diri (APD) dan insentif yang memadai bagi tenaga medis dan petugas tajhiz mayat yang positif Covid-19.

3) Pemerintah Aceh diharapkan untuk menyatukan semua informasi terkait Covid-19 dalam satu pintu dan tidak memberitakan informasi yang belum pasti.

4) Pemerintah Aceh dan pihak rumah sakit diharapkan mensosialisasikan tajhiz mayat yang positif Covid-19 yang sesuai dengan syariat.

4) Masyarakat Aceh diharapkan mentaati protokol kesehatan dan mempercayakan pengurusan tajhiz mayat yang positif Covid-19 kepada petugas.

5) Pelaksanaan tajhiz mayat yang positif Covid-19 dilakukan oleh petugas yang memenuhi syarat dan ditetapkan oleh pemerintah.

6) Masyarakat Aceh diharapkan tidak terprovokasi dari informasi dan berita yang tidak bertanggung jawab terkait dengan tajhiz mayat yang positif Covid-19. (*)

Karyawan Unimal yang Positif Covid-19 Dinyatakan Sembuh, Setelah Berulangkali  Uji Swab 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved