Berita Banda Aceh

MPU Aceh Keluarkan Fatwa Tata Cara Fardhu Kifayah Jenazah Covid-19, Ini Isinya

Berikut isi fatwa MPU, terkait tata cara pelaksanaan tajhiz mayat Covid-19 menurut tinjauan fiqh.

Penulis: Subur Dani | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
Tgk H Faisal Ali, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh. 

Berikut isi fatwa MPU terkait tata cara pelaksanaan tajhiz mayat Covid-19 menurut tinjauan fiqh.

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis Persmusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa tentang tata cara pelaksanaan tajhiz mayat Covid-19 menurut tinjauan fiqh.

Adapun tim perumus fatwa tersebut adalah, Tgk H Faisal Ali (koordinator), Tgk Abu Yazid Alyusufi (ketua), Tgk H Helmi Imran SHI MA (sekretaris).

Serta empat lainnya sebagai anggota yakni, Tgk H Mutiara Fahmi Lc MA, Ustaz H Qaharuddin Kombih SAg MAg, Tgk H M Tabri Lc, dan Tgk Multazam.

Fatwa tersebut dikeluarkan di Banda Aceh, Kamis (23/7/2020) setelah digelarnya musyawarah ulama di MPU Aceh.

Wakil MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali atau yang akrab disapa Lem Faisal menyebutkan, semua tim perumus sudah menandatangani fatwa tersebut.

"Tim perumus sudah, tinggal tanda tangan oleh abu pimpinan, subtansi tidak ada perubahan," kata Lem Faisal.

Selama ini kata Lem Faisal, MPU sendiri belum mengeluarkan fatwa tentang tata cara tajhiz jenazah Covid.

"Selama ini cuma ada dalam bentuk tausiah. Cuma dua pointnya," lata Lem Faisal.

Sebelum mengeluarkan fatwa ini, lanjutnya, majelis ulama di MPU Aceh telah memanggil tim tajhiz mayat RSUZA dan juga ahli virus berkaitan dengan Covid-19.

"Kita sudah melihat sendiri, karena mereka telah memaparkan tata cara mereka di depan majelis ulama," ujar Lem Faisal.

VIDEO - Suara Emas Ustad Takdir Feriza Imam Masjid Haji Keuchik Leumiek Banda Aceh

Fatwa itu dikeluarkan MPU atas dasar beberapa pertimbangan:

a) Bahwa agama Islam adalah agama yang memuliakan manusia dalam keadaan hidup maupun mati.

b) Bahwa bentuk pemuliaan Islam kepada orang mati adalah dengan melakukan tajhiz mayat sesuai syariat Islam.

c) Bahwa tajhiz mayat meliputi, memandikan, mengkafankan, mengshalatkan dan menguburkan.

d) Bahwa menyikapi berbagai pertanyaan dan keluhan masyarakat dalam tajhiz mayat Covid-19, dipandang perlu menetapakan fatwa tentang tajhiz Mayat Covid-19 menurut tinjauan Fiqh.

e) Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d maka Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh memandang perlu menetapkan fatwa tentang Tajhiz Mayat Covid-19 menurut Tinjauan Fiqh.

Adapun fatwa itu dikeluarkan dengan memperhatikan; Khutbah Iftitah yang disampaikan oleh Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, Dr Tgk H Muhibbuththabary MAg.

Juga Risalah yang disiapkan oleh Panitia Musyawarah (PANMUS) MPU Aceh.

Terakhir, dengan memperhatikan, pendapat dan saran yang berkembang dalam Sidang Paripurna-IV, tahun 2020 Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Tanggal 29 Dzulqaidah sampai dengan 2 Dzulhijjah 1441 Hijriah, bertepatan dengan 21 sampai dengan 23 Juli 2020 Miladiyah.

Tensi Makin Tinggi, Trump Usir Perwakilan Pemerintah China dari Houston, Texas dalam Waktu 72 Jam

Berikut isi fatwa MPU terkait tata cara pelaksanaan tajhiz mayat Covid-19 menurut tinjauan fiqh:

Kesatu: Hukum Tajhiz Mayat adalah fardhu kifayah meliputi; memandikan, mengkafankan, mengshalatkan dan menguburkan.

Kedua: Hukum memandikan mayat yang positif Covid-19 adalah fardhu kifayah selama petugas mungkin memelihara dirinya dari terpapar virus Covid-19.

Ketiga: Hukum memandikan mayat yang positif Covid-19 adalah wajib digantikan dengan tayammum, apabila petugas tidak mungkin menjaga dirinya dari terpapar virus Covid-19.

Keempat: Memandikan mayat yang positif Covid-19 minimal dengan mengucurkan air keseluruh tubuh mayat, setelah disucikan najis dan menyumbat lubang-lubang yang berpotensi keluarnya cairan.

Kelima: Anggota tubuh yang ditayammumkan adalah wajah dan kedua tangan secara langsung dengan tanah yang suci dan berdebu.

Keenam: Mayat yang positif Covid-19, dalam keadaan darurat dapat dibungkus dengan kantong pengaman setelah terlebih dahulu dikafani dengan kain kafan.

Ketujuh: Mayat yang positif Covid-19 wajib dishalatkan sesuai ketentuan syar’i sebelum dikuburkan.

Kedelapan: Mayat yang positif Covid-19 wajib dipastikan menghadap kiblat sewaktu dikuburkan.

Kesembilan: Mayat yang positif Covid-19 yang tidak dimandikan dan tidak ditayammumkan, maka tidak sah dishalatkan.

Kesepuluh: Mayat yang positif Covid-19 yang muslim wajib dikuburkan dengan mengikuti ketentuan syariat.

Kesebelas: Tausiyah
1) Pihak rumah sakit yang menangani pasien/ mayat yang positif Covid-19 diharapkan untuk bekerja secara humanis dan sistematis serta bersikap adil dalam menerapkan kebijakan.

2) Pemerintah Aceh diharapkan untuk menyediakan alat pelindung diri (APD) dan insentif yang memadai bagi tenaga medis dan petugas tajhiz mayat yang positif Covid-19.

3) Pemerintah Aceh diharapkan untuk menyatukan semua informasi terkait Covid-19 dalam satu pintu dan tidak memberitakan informasi yang belum pasti.

4) Pemerintah Aceh dan pihak rumah sakit diharapkan mensosialisasikan tajhiz mayat yang positif Covid-19 yang sesuai dengan syariat.

4) Masyarakat Aceh diharapkan mentaati protokol kesehatan dan mempercayakan pengurusan tajhiz mayat yang positif Covid-19 kepada petugas.

5) Pelaksanaan tajhiz mayat yang positif Covid-19 dilakukan oleh petugas yang memenuhi syarat dan ditetapkan oleh pemerintah.

6) Masyarakat Aceh diharapkan tidak terprovokasi dari informasi dan berita yang tidak bertanggung jawab terkait dengan tajhiz mayat yang positif Covid-19. (*)

Karyawan Unimal yang Positif Covid-19 Dinyatakan Sembuh, Setelah Berulangkali  Uji Swab 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved