Berita Pidie
New Normal, Banyak Istri Gugat Cerai Suami, Ini Faktornya
"Jika dihitung persentase perbandingannya 10 kasus cerai talak maka 40 kasus cerai gugat," ujarnya.
Penulis: Nur Nihayati | Editor: Nur Nihayati
"Jika dihitung persentase perbandingannya 10 kasus cerai talak maka 40 kasus cerai gugat," ujarnya.
Laporan Nur Nihayati | Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Di Pidie, perkara cerai gugat (fashah) yang dilakukan oleh istri kepada suami mengalami peningkatan.
Jika dibanding cerai talak yang diajukan suami kepada istri.
Dalam bulan Juni 2020 saja di era memasuki masa new normal ini cerai gugat mencapai 77 kasus.
Jauh lebih tinggi, jika dibanding cerai talak hanya 14 kasus.
Kepala Mahkamah Syar'iyah Sigli, Dr H Munir SH MAg didampingi Panitra Muda Hukum, Dedy Afrizal S.H.I kepada Serambinews.com, Kamis (23/7/2020) perkara gugat cerai mendominasi.
"Jika dihitung persentase perbandingannya 10 kasus cerai talak maka 40 kasus cerai gugat," ujarnya.
Akan tetapi, pengadilan tetap melakukan langkah-langkah mediasi sebelum perceraian dikabulkan.
Tingginya angka istri menggugat cerai suaminya terjadi dikarenakan beberapa faktor.
Paling mendominasi faktor ekonomi. Lalu faktor Handphone android juga ada.
• Video Viral, Ajari Anaknya Teknik Menggocek Bola Sambil Pakai Sarung, Pria Jatuh dan Nyaris Cedera
• DPRA Bahas Serius PKS Abdya, Masih Proses Surat Bupati Akmal Ibrahim
• KNPI Siap Membela Kepentingan Rakyat
"Maksud faktor HP, salah satu pasangan asyik main HP sehingga berujung cek cok karena tak mempedulikan pasangannya," jelasnya.
Di samping itu kalangan istri yang menggugat cerai suami ini dari sejumlah kalangan ada sebagian besar adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Malah, ada juga saat masih susah akur lalu ketika sama-sama sudah mapan menjadi pegawai malah mengajukan perceraian.
Faktor lainnya, karena pengaruh perkembangan teknologi informasi, melalui media sosial (medsos) yang berdampak terjadinya perselingkuhan.
Selain itu, juga ada faktor suami yang terjerat kasus narkoba.
Sementara, perkara gugat talak yang dilakukan oleh suami, lebih banyak disebabkan karena faktor perselisihan dalam rumah tangga.
“Cek cok ini berawal masalah kecil hingga jadi pertengkaran, juga menjadi penyebab terjadinya gugat talak,” ungkapnya
Selain itu selama pandemi Covid-19 ikut mempengaruhi angka perceraian di Kota Sigli ini.
Pasalnya, selama pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), sidang perkara perceraian dibatasi dan membatasi pendaftaran perkara yang masuk.
Sehingga, setelah memasuki New Normal, pendaftaran perkara perceraian yang masuk menumpuk untuk disidang.
Sementara itu, terhitung sejak Januari hingga 23 Juli 2020 perkara gugatan mencapai 313 kasus.
Perkara gugatan ini rinciannya adalah cerai gugat, cerai talak, sengketa harta bersama, kewarisan, hibah, sengketa wakaf, sengketa ekonomi syariah.
Kemudian kasus termasuk dalam Permohonan mencapai 226 buah.
Kasus permohonan ini adalah isbat nikah, penetapan ahli waris, dispensasi kawin, adopsi anak, wali adhol
Lalu, 7 kasus Jinayat rinciannya zina, maisir, ikhtilat.
Khusus untuk perkara dispensasi kawin, bulan Juni ini mencapai 14 kasus.
Dalam UU 1 No Tahun 1974 atau Peraturan Mahkamamah Agung no 5 tahun 2019 tentang pedoman mengadili dispensasi kawin.
"Kalau sekarang umur minimal 19 tahun perempuan dan laki laki 19 tahun. Kalau dulu laki laki 21 tahun dan perempuan 16 tahun," katanya.
Bagi mereka yang belum cukup umur atau kurang sehari atau sebulan ada yang mengajukan dispensasi kawin ke pengadilan.
Tujuannya supaya membantu proses administrasi untuk mengurus Akte Nikah.
Di sisi lain diimbau supaya mereka yang mengaju cerai sebelumnya diupayakan langkah perdamaian terlebih dahulu.
"Pada dasarnya pengadilan sangat senang jika pasangan yang tadinya ingin bercerai lalu dilakukan mediasi bisa damai sehingga gugatan cerai dicabut," demikian Kepala Mahkamah Syar'iyah Sigli DR H Munir S.H MAg didampingi Panitra Muda Hukum, Dedy Afrizal S.H.I
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kepala-mahkamah-syariyah-sigli-dr-h-munir-sh-mag-di-sigli.jpg)