Aceh Dapat Penghargaan Pertama Pelayanan KB 2020 dari BKKBN, Diterima Plt Gubernur Nova Iriansyah
Penghargaan ini diserahkan Kepala BKKBN Pusat dr Hasto Wardoyo SpOG (K), kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Mursal Ismail
Penghargaan ini diserahkan Kepala BKKBN Pusat dr Hasto Wardoyo SpOG (K), kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT, di Jakarta, Jumat (24/7/2020).
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS,COM, JAKARTA - Pemerintah Aceh mendapat penghargaan terbaik dalam memberikan pelayan Keluarga Berencana (KB) tahun 2020 dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Penghargaan ini diserahkan Kepala BKKBN Pusat dr Hasto Wardoyo SpOG (K), kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT, di Jakarta, Jumat (24/7/2020).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Hari Keluarga Nasional ke-27.
Aceh terbaik dalam pelayanan KB serentak sejuta akseptor, karena memberikan layanan dengan alat kontrasepsi yang baik.
Sementara penghargaan kedua diperoleh Provinsi Sulawesi Tengah dan ketiga diraih Kalimantan Tengah.
• Ironis! Rakyatnya Hidup Kelaparan, Pemimpin Korut Kim Jong-Un Malah Makan Makanan Mahal dan Langka
• Marc Marquez Siap Turun di MotoGP Andalusia 2020, Honda Mengaku Tak Paksa Balapan
• Temui Menko Perekonomian, Nova Minta Dukungan Kelanjutan Pembangunan KEK Arun
Plt Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja sama hingga Pemerintah Aceh mendapatkan penghargaan terbaik dalam memberikan pelayanan KB tahun 2020.
"Atas penghargaan ini, kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras, sehingga Aceh mendapatkan penghargaan Juara 1, terutama kepada bupati, wali kota dan BKKBN Provinsi Aceh," jelasnya.
Nova yakin, kerja sama seluruh stakeholder tersebut akan membawa harum nama Aceh, sehingga Aceh terus mengukir prestasi di semua lini.
Kepala BKKBN Pusat, Hasto Wardoyo mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Aceh yang sudah memberikan pelayanan terbaik terkait dengan Keluarga Berencana.
"Karena sudah memberi respon yang sangat baik untuk retribusi tentang pelayanan kontrasepsi di daerah itu bisa dibebaskan," kata Hasto.
Apalagi menurutnya, program keluarga berencana harus ada pelayanan khusus dalam rangka pembangunan nasional.
"Hal ini termuat dalam Undang-undang (UU) Nomor 52 tahun 2009 serta perkembangan kependudukan dan perkembangan keluarga," jelas Hasto.
Pasal 23 dalam UU tersebut menyatakan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib meningkatkan akses dan kualitas informasi, juga pelayanan kontrasepsi.
"Khusus untuk pelayanan kontrasepsi, UU ini mengamanatkan agar keamanan dan jangkauan, jaminan kerahasiaan serta ketersediaan alat dan obat secara kontrasepsi yang bermutu.
Wajib ditingkatkan seiring dengan penguatan kualitas sumber daya manusia," katanya.
Hal itu juga seperti dalam visi-misi BKKBN dalam mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan warga yang berkualitas.
Melalui kegiatan yang terkait dengan kontrasepsi ini, BKKBN periode 2020-2024 harus mencapai menurunkan total fertility rate (angka kelahiran total) sampai di angka 2,26 persen tahun 2020," katanya.
Selanjutnya, tambah Hasto, pada 2024 nanti akan dicapai 2,1 persen. "Untuk itu, harus diperhatikan beberapa hal yang jadi perhatian khusus," katanya.
Ia menyebutkan, meliputi persentase jumlah pasangan usia subur yang menggunakan alat kontrasepsi dengan menargetkan 61 persen lebih.
Dalam hal ini, bagi mereka yang sudah dan tidak ingin hamil lagi, bisa dilayani dengan alat kontrasepsi dengan baik. (*)