Berita Aceh Tengah
Limbah Pabrik Getah Pinus di Linge Aceh Tengah Cemari Sungai
Pencemaran sungai ini sudah dibuktikan dengan adanya hasil uji laboratorium pemeriksaan kadar limbah pembuangan dari pabrik tersebut.
Penulis: Mahyadi | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Mahyadi | Aceh Tengah
SERAMBINEWS.COM, TAKENGON – Limbah pabrik pengolahan getah pinus menjadi minyak terpentin di kawasan Kute Baru, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah, telah mencemari saluran air milik warga.
Hal itu, dibuktikan dengan adanya hasil uji laboratorium pemeriksaan kadar limbah pembuangan dari pabrik tersebut.
Pengolahan getah pinus menjadi terpentin yang dilakukan oleh PT Jaya Media Internusa di Kecamatan Linge, sempat menuai protes hingga aksi demonstrasi dari warga setempat beberapa waktu lalu, lantaran diduga telah membuang limbah sembarangan serta timbulnya emisi gas buang yang dikhawatirkan berpeluang mencemari udara di sekitaran pabrik.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Aceh Tengah, Subhan Sahara yang dihubungi Serambinews.com, Sabtu (25/7/2020) menyebutkan, pihaknya sudah melakukan uji coba di dua titik terkait dengan limbah pabrik di dalam maupun di luar pabrik pabrik.
“Memang, untuk di dalam pabrik, berdasarkan hasil uji laboratorium ada pencemaran,” kata Subhan Sahara.
Tetapi lanjutnya, untuk di luar pabrik khususnya di saluran air yang masuk ke pemukiman warga, kadar limbah semakin menurun. Itu artinya, kadar limbah yang masuk ke aliran sungai semakin kecil.
“Meski begitu, tetap juga tidak diperbolehkan. Dan kami sudah menyampaikan kepada pihak perusahaan, untuk memastikan tidak ada lagi limbah yang keluar dari pabrik,” tegasnya.
Bila perlu, sebut Subhan Sahara, pihaknya menyarankan kepada pengelola pabrik untuk mengundang konsultan lingkungan maupun ahli yang berkaitan pencemaran sehingga persoalan-persoalan limbah tidak lagi terjadi.
“Untuk hasil uji laboratorium, sudah kami sampaikan ke pihak perusahaan untuk segera diperbaiki yang perlu dibenahi, sehingga tidak ada lagi pencemaran,” sebutnya.
• Polisi Ringkus ‘Tiga Sekawan’ Pengedar, Pemilik dan Pengguna Sabu-sabu, Ini Peran Masing-masing
• Seorang Pria Berjalan Tanpa Sehelai Benang, Alat Vital Ditutupi Pakai Masker, Ternyata Ini Sosoknya
• Roy Jones Jr Disebut akan Jadi Lawan Mike Tyson, Laga Digelar 12 September 2020
Terkait dengan emisi gas buang dari pabrik pengolahan getah pinus PT Jaya Media Internusa yang juga dikeluhkan warga, Subhan Sahara, menuturkan, sudah berkoordinasi dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Aceh karena tidak memiliki peralatan di kabupaten.
“Untuk persoalan emisi gas buang, kita tidak punya alatnya. Makanya, sudah kita sampaikan ke provinsi,” ujarnya.
Menurut Subhan Sahara, berkaitan dengan adanya dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh pabrik pengolahan getah pinus, harus menjadi perhatian serius dari pihak perusahaan untuk dapat segera membenahi. Jika tidak dilakukan, akan ada sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kebetulan untuk proses perizinan perusahaan ini, ada di provinsi. Jika dampaknya membahayakan masyarakat, tentu ada konsekwensinya,” pungkas Subhan Sahara.
Sebelumnya, masyarakat melakukan aksi demo ke PT Jaya Media Internusa pada Sabtu (18/7/2020) lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/subhansahara.jpg)