Breaking News

RAPBA 2021 Turun Rp 2 Triliun Dibandingkan Tahun 2020

Pemerintah Aceh menyerahkan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2021

Editor: bakri
SERAMBI/MASRIZAL
Asisten III Setda Aceh, Bukhari yang mewakili Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menyerahkan rancangan KUA-PPAS tahun anggara 2021 kepada Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin dalam rapat paripurna di Geduang DPRA, Jumat (24/7/2020). 

BANDA ACEH - Pemerintah Aceh menyerahkan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2021 kepada DPRA dalam rapat paripurna yang berlangsung di gedung utama dewan, Jumat (24/7/2020).

Rancangan KUA-PPAS itu diserahkan oleh Asisten III Setda Aceh, Bukhari yang mewakili Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah kepada Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin.

Penyerahan KUA-PPAS itu dilakukan setelah selesainya agenda penyampaian rekomendasi DPRA terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh tahun anggaran 2019.

Sebelum penyerahan dokumen KUA-PPAS itu sempat diwarnai interupsi oleh anggota DPRA, Bardan Sahidi yang mempertanyakan ketidakhadiran Plt Gubernur Aceh pada beberapa rapat paripurna sebelumnya.

Bahkan Bardan melakukan walk out karena tidak setuju rancangan KUA-PPAS itu diserahkan oleh Asisten III. Menurutnya, penyerahan KUA-PPAS merupakan agenda penting yang harus dihadiri Plt Gubernur Aceh.

Meskipun mendapat protes, namun penyerahan KUA-PPAS itu tetap terlaksana. Asisten III Setda Aceh, Bukhari yang membacakan sambutan Plt Gubernur Aceh menyampaikan adanya penurunan anggaran pada tahun 2021 dibanding tahun 2020.

Apabila tahun 2020 sebesar Rp 17 triliun lebih, maka rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun anggaran 2021 mengalami penurunan hampir Rp 2 triliun yaitu Rp 14 triliun lebih.

"Dapat kami jelaskan bahwa di dalam rancangan KUA dan rancangan PPAS tahun anggaran 2021, Pemerintah Aceh telah merencanakan pendapatan Aceh sebesar Rp 14.006.275.954.424 dan belanja Aceh sebesar Rp 14.841.275.954.424 serta pembiayaan Aceh sebesar Rp 835.000.000.000," kata Bukhari.

Penurunan anggaran dari tahun sebelumnya terjadi, lanjutnya, disebabkan oleh menurunnya penerimaan Pemerintah Aceh dari Pendapatan Asli Aceh dan pendapatan transfer dari pemerintah pusat akibat dampak pandemi Covid-19.

Bukhari juga menjelaskan bahwa rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2021 disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) tahun 2021 sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 42 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Aceh Tahun 2021.

Sementara RKPA tahun 2021 merupakan penjabaran RPJM Aceh tahun 2017-2022 serta berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2021 dan Program Strategis Nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

"RKPA tahun 2021 memuat rancangan kerangka ekonomi Aceh, prioritas pembagunan Aceh, rencana kerja dan pendanaan tahun 2021, serta kebijakan penanganan pandemi Covid-19 di Aceh," ungkap Bukhari.

Di sisi lain, Bukhari juga menyampaikan bahwa penyusunan RKPA tahun 2021 itu dilakukan melalui pendekatan politik, teknokratik, partisipatif, bottom-up dan top-down serta melalui proses musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) Aceh.

Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mendapat kartu kuning dari Panitia Khusus (Pansus) DPRA dalam rapat paripurna, Jumat (24/7/2020). Kartu itu diberikan setelah Pansus membacakan rekomendasi DPRA terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh tahun anggaran 2019.

Kartu itu diberikan oleh Jubir yang juga Ketua Pansus LKPJ, Iskandar Usman Al Farlaky usai membacakan salinan rekomendasi setebal 62 halaman bersama sekretarisnya, Ali Basrah.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved