RAPBA 2021 Turun Rp 2 Triliun Dibandingkan Tahun 2020
Pemerintah Aceh menyerahkan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2021
Hadir dari Pemerintah Aceh, Asisten III Bukhari yang mewakili Sekda Aceh, Taqwallah. Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin.
Pemberian kartu kuning itu sebagai bentuk belum puasnya DPRA terhadap kinerja Pemerintah Aceh tahun anggaran 2019 yang nilainya mencapai Rp 17 triliun lebih.
Iskandar menyampaikan, LKPJ merupakan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintah Aceh. Dari hasil telaah pihaknya ditemukan banyak temuan atas kinerja Pemerintah Aceh tahun 2019.
"Plt Gubenur Aceh sudah menyampaikan LKPJ tahun anggaran 2019 kepada DPRA untuk menelaah kinerja Pemerintah Aceh," kata Iskandar di hadapan anggota dewan.
Dari hasil telaah, tim Pansus LKPJ menemukan berbagai persoalan signifikan dihampir semua urusan pemerintahan.
Masalah-masalah yang muncul terkait dengan penggunaan dana Otsus, anggaran, rendahnya pertumbuhan ekonomi, pengelolaan asset, kemiskinan, tingginya angka pengangguran, kesejahteraan, perumahan, lembaga keistimewaan, penggunaan wewenang pemerintah, dan perundang-undangan.
"Dari hasil telaah terhadap LKPJ Gubernur Aceh tahun anggaran 2019, maka DPRA memberikan kartu kuning kepada Pemerintah Aceh," kata Iskandar pada akhir penyampaian rekomendasi.(mas)