Rabu, 8 April 2026

Pilkada Aceh Tamiang

Penjaringan Anggota Panwaslih Pilkada Aceh Tamiang Akan Melibatkan Jasa Konsultan

Keterlibatan pihak eksternal ini nantinya meliputi jasa konsultan psikotes dan konsultan manajemen SDM politik.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang mengusulkan penjaringan komisoner Panwaslih Pilkada 2022 melibatkan jasa konsultan untuk menghindari kecurigaan kesehatan calon dengan pejabat daerah. 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – DPRK Aceh Tamiang mewacanakan penjaringan calon anggota Panwaslih Pilkada 2022 melibatkan jasa konsultan.

Keterlibatan pihak eksternal ini nantinya meliputi jasa konsultan psikotes dan konsultan manajemen SDM politik.

Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Muhammad Irwan berharap keterlibatan konsultan ini bisa menciptakan proses seleksi yang ketat dengan harapan menghasilkan komisioner Panwasih Pilkada 2022 yang independen serta memiliki mental dan fisik kuat.

“Yang terpenting keterlibatan pihak eksternal ini untuk menghindari tuduhan komisioner yang terpilih memiliki kedekatan dengan pejabat daerah,” kata Irwan, Senin (27/7/2020).

Secara pribadi Irwan merekomendasikan tes kesehatan dilakukan di laboratorium Prodia, Pramitha atau Thamrin.

Menurutnya ketiga klinik itu telah menjadi langganan perusahaan-perusahaan besar dalam menyeleksi karyawan baru.

“Nanti dibahas lagi, kalau ditanya ke saya, saya merekomendasikan ketiga kinik itu. Alasannya karena sudah dipercaya oleh banyak perusahaan bonafit di Medan,” kata dia.

Rencananya tahapan penjaringan komisioner Panwaslih Pilkada 2022 di Aceh Tamiang akan dimulai Desember ini dengan pemeriksaan kelengkapan administrasi.

DPRK Aceh Tamiang menjadwalkan formasi Panwaslih Pilkada 2022 sudah terbentuk pada Februari 2021.

“Tahun anggaran baru kita harapkan formasi lima komisioner ini sudah terbentuk,” jelasnya.

Penjaringan ini sendiri merupakan buntut kesepakatan Komisi I DPRA bersama Pemerintah Aceh, KIP Aceh, Panwaslih Aceh dan Komisi I DPRK se-Aceh tentang pelaksanaan Pilkada serentak pada 2022.

Berdasarkan UU Nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, seluruh kabupaten/kota Aceh diberi kekhususan untuk membentuk Panwaslih sendiri.(*)

Dua Anak Alami Kekerasan di Nagan Raya, Polisi Tangkap Seorang Terduga Pelaku

VIDEO - VIRAL Remaja Putri Dipaksa Cium Kaki Teman 10 Kali

Kisah Omar Asal Lhokseumawe, dari Penyanyi Kafe, Kini Berkiprah di Blantika Musik Nasional Jakarta

Penerbangan di Bandara Malikussaleh Aceh Utara Mulai Normal, Penumpang Lebih Banyak dari KNO

3 Profesor Ini Jadi Jutawan, Sukses Ciptakan Terobosan untuk Obat Virus Corona

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved