Berita Aceh Utara
Puluhan Pedagang Pasar Inpres Lhokseumawe Datangi Kejari Aceh Utara
Kedatangan mereka adalah untuk memenuhi undangan dari Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri (JPN Kejari) Aceh Utara.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nur Nihayati
Kedatangan mereka adalah untuk memenuhi undangan dari Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri (JPN Kejari) Aceh Utara.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Puluhan pedagang di Pasar Inpres Kecamatan Banda Sakti Lhokseumawe pada Senin (27/7/2020) siang, mendatang Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) di Jalan Nasional, Desa Alue Buket Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.
Mereka adalah pedagang yang selama ini menyewakan kios Perusahaan Daerah Bina Usaha (PD Bina Usaha) milik Pemkab Aceh Utara.
Kedatangan mereka adalah untuk memenuhi undangan dari Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri (JPN Kejari) Aceh Utara.
JPN mengadakan pertemuan dengan puluhan tersebut untuk menagih biaya sewa kios milik Perusahaan Daerah Bina Usaha (PD Bina Usaha) milik Pemkab Aceh Utara di kejari setempat.
Karena banyak pedagang tak melunasi sewa dalam waktu yang lama.
Untuk diketahui PD Bina Usaha memberikan surat kuasa khusus kepada Kajari Aceh Utara Pipuk Firman Priyadi SH MH melalui surat nomor 539/54/PDBU/2020, tertanggal 15 Juli 2020.
Surat itu diteken Direktur Utama PD Bina Usaha T Asmoni, sebagai pemberi kuasa dan penerima kuasa Pipuk Firman Priyadi SH.
• Esemka Bak Pabrik Kosong dan Sunyi, Warga Sebut Karyawan Dirumahkan dan Gaji Dipotong
• Mantan Bupati Simeulue, Riswan NS Meninggal Dunia
• Fadhil, Pria Asal Pidie Ini Sosok di Balik “Demam Meuketoep” di Jakarta
Untuk langkah awal menagih uang sewa tersebut, JPN Kejari Aceh Utara yang terdiri Simon MH (Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara), Mulyadi MH (Kasi Barang Bukti) dan Erning Kosasih SH, (jaksa fungsional), sudah melayangkan surat undangan kepada puluhan pedagang pada 21 Juli 2020.
Dalam surat itu, JPN meminta pedagang untuk hadir ke Kejari Aceh Utara guna membicarakan tunggakan sewa kios.
“Dalam pertemuan dua jam tadi kita memperkenalkan diri dengan pedagang yang dihadiri 90 orang. Kemudian kita mendata pemilik kios di Pasar Inpres Lhokseumawe untuk melakukan penagihan,” ujar Kajari Aceh Utara Pipuk Firman Priyadi MH melalui Kasi Datun, Simon SH kepada Serambinews.com, Kamis (28/7/2020).
Disebutkan, kios milik PD Bina Usaha di Pasar Inpres Lhokseumawe mulai disewakan sejak tahun 1991.
Namun, yang jadi persoalan masa pemakaian kios mereka sudah berakhir pada tahun 2011 dan Pedagang tidak melalukan pembayaran lagi sampai tahun 2020.
“Penuturan dari PD Bina Usaha, sudah melakukan penagihan beberapa kali kepada pedagang,” kata Simon. (*)