Rabu, 29 April 2026

Selebriti

Diduga Terlibat Prostitusi, Polisi Tangkap Artis VS Bersama 2 Pria di Lampung

Artis berinisial VS ditangkap polisi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung

Editor: Amirullah
Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad
Satreskrim Polresta Bandar Lampung membongkar kasus prostitusi online, Selasa malam, 28 Juli 2020, di sebuah hotel berbintang di Bandar Lampung. Polisi mengamankan dua orang terduga mucikari dan satu orang yang diduga artis. 

Polrestabes Medan membongkar terduga muncikari utama di Jakarta pun dibongkar.

Polisi sudah menetapkan seseorang berinisial J di Jakarta sebagai tersangka utama dan berperan sebagai muncikari.

Siapa J? Polisi membongkar sedikit identitas sang muncikari J.

Riko menyebutkan bahwa hubungan Hana Hanifah dengan tersangka J karena profesinya yang merupakan fotografer.

Jika Hana Hanifah di video klarifikasi itu menyebutnya baru pertama kali bertemu, tidak seperti yang dikatakan polisi.

Justru, Hana Hanifah dan J disebut sering bertemu di kawasan Senayan Jakarta Pusat.

"Dan menurut saksi HH bahwa saudara J ini profesinya adalah fotografer dan mereka sering bertemu di salah satu cafe di seputaran Senayan Jakarta," tuturnya.

Polisi juga mengungkap apa peran J melalui bukti chat.

()

Artis berinisial H tampil di depan wartawan saat gelar kasus dugaan prostitusi di Mapolrestabes, Medan, Sumatera Utara, Selasa (14/7/2020). H yang merupakan selebgram dan artis Film Televisi (FTV) tersebut ditangkap Polrestabes Medan dari sebuah hotel yang diduga terlibat dalam kasus prostitusi. (TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI) (TRIBUN MEDAN/Riski Cahyadi)

"Berdasarkan keterangan saksi HH dan bukti chat antara saudari HH dengan tersangka J yang ada di Jakarta. Jadi tersangka R ini komunikasi dengan tersangka lain yaitu tersangka J yang kita duga adalah muncikari yang ada di Jakarta," jelas Kaplrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko dikutip dari i tribun-medan (Grup Tribunnews.com)

Riko menyebutkan bahwa R dijadikan tersangka karena menjadi kaki tangan J di wilayah Medan untuk menghubungkan Hana Hanifah dan pengusaha A.

Sebelumnya, polisi melepaskan artis Hana Hanifah dan pria inisial A yang booking sang artis di hotel berbintang.

Hana dan A ditetapkan sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Selain J, sebelumnya R ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang dan dikenakan Pasal 2 Undang-undang 21 Tahun 2007.

"Berdasarkan hasil gelar perkara kita menetapkan saudara R sebagai tersangka karena peran saudara R ini menjemput saksi HH ke bandara menuju TKP dan membantu saksi HH di Kota Medan," tutur Riko.

Sumber: TribunnewsWiki
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved