Selasa, 28 April 2026

Luar Negeri

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak Harusnya Dapat 72 Tahun Penjara dan Cambukan

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, seharusnya mendapatkan total 72 tahun penjara serta cambukan.

Editor: Faisal Zamzami
AP PHOTO/Vincent Thian
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak (tengah), mengenakan masker berjalan bersama pendukungnya menuju ke ruang persidangan, gedung Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, pada 28 Juli 2020. Najib hadir dalam sidang perdana dari serangkaian dakwaan yang menjeratnya mengenai skandal 1MDB. (AP PHOTO/Vincent Thian) 

SERAMBINEWS.COM, KUALA LUMPUR - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, seharusnya mendapatkan total 72 tahun penjara serta cambukan.

Namun, dalam vonis yang disampaikan di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Najib hanya mendapatkan 12 tahun penjara dalam skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Dalam putusan pada Selasa (28/7/2020), Hakim Agung Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali menyebut Najib Razak bersalah atas tujuh dakwaan skandal 1MDB.

Hakim Nazlan menyatakan, dia mempertimbangkan semua argumen mitigasi baik yang disampaikan jaksa penuntut maupun kuasa hukum Najib.

Hasilnya, Najib dinyatakan bersalah untuk dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda 210 juta ringgit (Rp 721,7 miliar).

Dilaporkan Malay Mail, Hakim Nazlan menjelaskan, denda itu merupakan lima kali lipat dari gratifikasi yang diterima sang mantan PM Malaysia.

Gratifikasi yang dimaksud adalah dakwaan bahwa Najib menyelewengkan dana 42 juta ringgit (Rp 144,3 miliar) dari SRC International, anak usaha 1MDB, ke rekening pribadinya.

"Kemudian untuk tiga dakwaan pelanggaran kepercayaan, 10 tahun penjara per dakwaan.

Pelanggaran AMLA (pencucian uang), 10 tahun setiap tiga dakwaan," jelas Hakim Nazlan.

Meski total mendapatkan hukuman 72 tahun penjara, mantan PM yang pernah berkuasa pada 2009 sampai 2018 itu tidak harus menjalani semuanya.

Hakim Nazlan mengatakan, jika Najib gagal membayar uang denda, maka hukuman penjara berdurasi lima tahun akan ditambahkan ke terdakwa.

Kemudian, Najib juga seharusnya mendapatkan hukuman cambukan untuk dakwaan pelanggaran kepercayaan.

Akan tetapi, karena dia sudah berusia 67 tahun, maka dikesampingkan.

Selain itu, Hakim Najib juga menekankan bahwa putra mendiang PM kedua Malaysia, Abdul Razak Hussein, tak perlu membayar denda untuk pencucian uang.

Dalam pernyataan seusai sidang, Hakim Nazlan menjelaskan, dia juga mempertimbangkan kontribusi Najib atas pembangunan dan pertumbuhan "Negeri Jiran".

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved