Luar Negeri

Masuk Penjara Dua Tahun Tanpa Diadili, Editor Kantor Berita Online Mesir Akhirnya Pulang ke Rumah

Editor kantor berita online Mesir akhirnya dibebaskan dari penjara pada Senin (27/7/2020) malam. Keduanya dijebloskan ke dalam tanpa menjalani

Editor: M Nur Pakar
Youtube
Adel Sabri, editor kantor berita online Mesir, Masr al-Arabia 

SERAMBINEWS.COM, KAIRO - Editor kantor berita online Mesir akhirnya dibebaskan dari penjara pada Senin (27/7/2020) malam.

Keduanya dijebloskan ke penjara tanpa persidangan di pengadilan, seusai hukum subrvesif Mesir.

Ketua Persatuan Wartawan Mesir, Diaa Rashwan mengatakan Adel Sabri, editor situs web Masr al-Arabia, dibebaskan pada Senin (27/7) malam.

Dikatakan, Adel ditahan untuk masa penahanan tanpa sidang maksimum.

Adel Sabri tiba di rumahnya di Kairo dengan kendaraan polisi, seperti dilansir AP, Selasa (28/7/2020).

Namun, pembebasannya belum 100 persen, karena masih menunggu penyelidikan atas tuduhan lainnya.

Dia dituduh menyebarkan berita palsu dan bergabung dengan kelompok yang dilarang, kata Rashwan.

Gara-gara Joget TikTok, 5 Influencer Wanita Mesir Dipenjara 2 Tahun, Dituduh Langgar Moral

Mesir Bungkam Kritikan Virus Corona, Dokter Harus Tetap Bekerja Walau Sekarat atau Dihukum

Mesir Tangkap Predator Seksual, 100 Lebih Mahasiswi Jadi Korban

Situs web itu melaporkan pembebasan Adel Sabri, beberap hari sebelum hari raya Idul Adha 1441 H.

Sabri ditangkap pada April 2018 setelah situs webnya menerbitkan terjemahan bahasa Arab dari sebuah laporan New York Times.

Dia melaporkan dalam pemilihan presiden Mesir, para pemilih itu dijanjikan uang tunai, makanan, dan janji-janji lainnya.

Tetapi, warga harus serta dalam pemungutan suara.

Presiden Abdel Fattah el-Sissi secara luar biasa memenangkan masa jabatan kedua, memimpin empat tahun lagi.

Sabri melaporkan, el-Sisi tidak menghadapi persaingan serius.

Karena kandidat yang berpotensi kuat telah ditangkap atau ditekan untuk mundur.

Tahun lalu, Mesir menyetujui amandemen konstitusi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved