Luar Negeri
Najib Razak Terbukti Sebagai Koruptor, Didenda Rp 732 Miliar dan Dihukum 12 Tahun Penjara
Mantan pemimpin Malaysia, Najib Razak telah terbukti sebagai koruptor kelas kakap. Skandal 1MDB miliaran dolar AS atau puluhan triliunan rupiah
SERAMBINEWS.COM, KUALA LUMPUR - Mantan pemimpin Malaysia, Najib Razak telah terbukti sebagai koruptor kelas kakap.
Skandal 1MDB miliaran dolar AS atau puluhan triliunan rupiah yang bergulir selama beberapa tahun tanpa tersentuh, akhirnya terbukti.
Mantan Perdana Menteri Malaysia ini, Najib Razak yang dikenal sebagai suami takut istri akhirnya dijebloskan ke dalam penjara selama 12 tahun.
Bukan itu saja, Pengadilan Tinggi Malaysia, Rabu (29/7/2020) menjatuhkan denda sebesar 50 juta dolar AS atau sekitar Rp 732 miliar.
Politisi Malaysia berusia 67 tahun itu yang dijatuhkan oleh mantan mentornya Mahathir Mohammad dua tahun lalu kembali mengelak tuduhan.
Dilansir AFP, Rabu (29/7/2020) Najib akan menentang vonis bersalah dan memiliki bukti kuat untuk banding.
Pengadilan Tinggi memberi kesempatan kepada Najib tidak menjalani hukuman penjara dan denda sementara waktu.
Kasus Najib dinilai sebagai ujian memberantas korupsi dan memiliki implikasi politik besar bagi negara Asia Tenggara itu.
"Setelah mempertimbangkan semua bukti dalam persidangan ini, saya menemukan bukti atas kasusnya tanpa keraguan," kata Hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali.
Miliaran dolar AS dicuri dari investasi utama Malaysia itu, dihabiskan untuk real estate mewah hingga barang seni bernilai mahal.
Bank investasi Goldman Sachs juga terlibat dalam skandal itu dan menghadapi serangkaian denda besar dan kuat di AS.
• Mulai 1 Agustus 2020, Kamboja Larang Sementara Penerbangan dari Malaysia dan Indonesia
• Dua Warga Langsa Positif Covid-19, Riwayat Perjalanan Medan dan Jakarta
• Dihantam Angin Kencang, Tongkang Batubara PLTU 1-2 Terdampar di Nagan Raya
Kemarahan pada penjarahan memainkan peran besar dalam hilangnya koalisi lama Najib yang berkuasa pada pemilihan umum pada 2018.
Seusai tak berkuasa, dia ditangkap dan dijerat dengan puluhan dakwaan menyusul kekalahannya.
Putusan itu disambut sebagai dorongan memperkuat hukum Malaysia, meskipun sekutu politik Najib kembali berkuasa awal tahun ini sebagai bagian dari koalisi.
Politisi berdarah biru, yang ayah dan pamannya sama-sama mantan perdana menteri Malaysia, dengan keras membantah melakukan kesalahan dan tampak tenang saat putusan dijatuhkan oleh hakim.