Luar Negeri

Najib Razak Terbukti Sebagai Koruptor, Didenda Rp 732 Miliar dan Dihukum 12 Tahun Penjara

Mantan pemimpin Malaysia, Najib Razak telah terbukti sebagai koruptor kelas kakap. Skandal 1MDB miliaran dolar AS atau puluhan triliunan rupiah

Editor: M Nur Pakar
AFP/FAZRY ISMAIL / POOL
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak tampak menangis seusai divonis bersalah atas skandal 1MDB oleh Pengadilan Tinggi Malaysia di Kuala Lumpur, Rabu (29/7/2020). 

Setelah terbukati bersalah atas berbagai tuduhan termasuk penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran kepercayaan dan pencucian uang, hakim menghukum Najib masing-masing antara 10 dan 12 tahun.

Kalimat akan berjalan bersamaan, namun, berarti dia akan tetap di balik jeruji selama 12 tahun.

Berbicara di pengadilan sebelum hukuman dijatuhkan, Najib membaca sebuah ayat Alquran dan mempertahankan catatannya selama sembilan tahun sebagai Perdana Menteri Malaysia.

Tetapi jaksa penuntut umum, V. Sithambaram menuntut hukuman berat dengan alasan Najib bersalah atas pengkhianatan kepercayaan besar dari rakyat Malaysia.

"Kasus ini telah menodai negara ini sebagai kleptokrasi, dan rakyat Malaysia tidak pantas mendapatkannya," katanya.

Di luar pengadilan, ratusan pendukung yang marah meneriakkan "Hidup Najib".

Mantan pemimpin itu bersikeras dia tidak tahu tentang transaksi di 1MDB dan SRC International.

Tim pembela menggambarkan dia sebagai korban.

Sebagai gantinya berusaha mengkambing-hitamkan pemodal Low Taek Jho, seorang tokoh kunci dalam skandal yang telah didakwa di AS dan Malaysia sebagai dalang utama skandal 1MDB.

Low, yang keberadaannya tidak diketahui, mempertahankan kepolosannya.

Pengacara Najib mengatakan dia ditipu oleh Low untuk percaya bahwa uang itu adalah sumbangan dari royalti Saudi, tetapi hakim menolak anggapan terlalu jauh.

Kembalinya partai Najib ke kekuasaan setelah runtuhnya pemerintahan reformis yang menggantikannya, segera diikuti oleh jaksa penuntut menjatuhkan tuduhan terhadap anak tirinya Riza Aziz.

Sehingga meningkatkan kekhawatiran kasus mantan pemimpin itu sendiri akan dipengaruhi.

Riza diduga juga menerima sejumlah besar dari 1MDB, termasuk membiayai perusahaan produksi Hollywood "The Wolf of Wall Street", dibintangi oleh Leonardo DiCaprio.

Para pengamat mengatakan hukuman itu akan meningkatkan kepercayaan pada pemerintah baru yang dipimpin oleh Perdana Menteri Muhyiddin Yassin.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved