Saksi yang Bonyok Dianiaya 9 Oknum Polisi Jalani Pemeriksaan di Polda Sumut, Begini Kondisinya Kini
Saksi Sarpan (54) beberkan ada 9 orang polisi yang melakukan penganiayaan dirinya saat berada di dalam sel tahan Polsek Percut Seituan.
SERAMBINEWS.COM, MEDAN -Saksi Sarpan (54) beberkan ada 9 orang polisi yang melakukan penganiayaan dirinya saat berada di dalam sel tahan Polsek Percut Seituan.
Hal ini disampaikannya seusai diperiksa penyidik Satreskrim Polrestabes Medan di gedung Mapolrestabes Medan, Rabu (29/7/2020).
Saat keluar dari gedung pemeriksaan, Sarpan terlihat masih merintih kesakitan dan memegangi perutnya dan terlihat kuasa hukum dan keluarganya.
"Jadi saya ditanya tadi masalah pemukulan dari awal sampai akhir, macam mana saya diapai, berapa orang. Ada sekitar 9 orang polisi.
Cuma yang masukkan saya ke dalam sel gak tahu saya, tapi yang masukkan orang itu juga ke dalam tahanan," tuturnya saat diwawancarai.
Sarpan menyebutkan bahwa dirinya tak menahu apa penyebab dirinya dipukuli oleh para polisi tersebut pada saat disuruh untuk tidur.
"Cuman waktu dimasukkan ke dalam tahanan, cuman waktu didalam tahanan saya dihajar gak tahu permasalahannya pikir saya, saya disuruh tidur disitu ternyata saya dipukuli sama orang itu alasannya apa saya pun gak tahu," jelasnya dengan suara pelan.
Kuasa Hukum Sarpan, Sa'i Rangkuti membenarkan kehadiran kliennya tersebut untuk diperiksa terkait LP yang tertuang di Nomor: LP/STTP/1643/VII/2020/SPKT Restabes Medan pada 6 Juli 2020 lalu.
"Ini saya lagi mendampingi pak Sarpan, kami mendatangi gedung Satreskrim Polrestabes Medan, dalam rangka proses pemeriksaan LP penganiayaan yang kita," ungkapnya.
Ia menyebutkan bahwa panggilan tersebut sebenarnya kliennya sudah dipanggil seminggu lalu. Namun karena kondisi kesehatan yang belum memungkinkan sehingga tertunda.
"Kemarin sudah dipanggil seminggu atau 8 hari yang lalu, tapi kebetulan klien kita sedang berhalangan dalam kondisi yang belum pulih.
Hari ini sudah mulai membaik makanya kita menghadiri pemanggilan sebelumnya," ungkapnya.

Senada, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan menyebutkan bahwa dari 9 personil yang dibebastugaskan dari Polsek Percut Sei Tuan, 6 diantaranya dinyatakan bersalah.
"Kita akui caranya salah makanya kita bebastugaskan ke 9 personel tersebut. Kemudian dilakukan pemeriksaan secara mendalam 6 oranglah yang dinyatakan bersalah," tuturnya.
Ia menerangkan keenam orang yang dinyatakan bersalah tersebut akan dilakukan sidang disiplin.