Breaking News
Senin, 20 April 2026

Berita Nagan Raya

Seorang Penganiaya Anak di Nagan Raya Jadi Tersangka

Polres Nagan Raya telah menetapkan pria A (40) dalam kasus dugaan kekerasan atau penganiayaan terhadap dua anak yang masih di bawah umur

Penulis: Rizwan | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/RIZWAN
Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE – Polres Nagan Raya telah menetapkan pria A (40) warga sebuah desa di Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan atau penganiayaan terhadap dua  anak yang masih di bawah umur. 

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK kepada Serambinews.com, Selasa (28/7/2020).

Menurutnya, polisi telah memintai keterangan pelaku dan dua anak yang menjadi korban sebagaimana dilaporkan oleh orang tua korban. 

Setelah Empat Warga Abdya Positif Corona, 60 Tenaga Medis RSUTP Abdya Diambil Sampel Swab

Terhadap motif pelaku dari keterangan bahwa ia melarang anak bermain dekat parit sehingga dipukulah dengan alasan secara reflek. 

“Dari keterangan pelaku ada empat anak dipukul. Dua anak dari yang melapor dan dua keponakan dia,” kata kapolres didampingi KBO Reskrim.

Dikatakannya, kasus ini masih didalami penyidik dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. 

Penyidik masih terus melengkapi pemeriksaan dan berkas perkara tersebut.

Banjir Merambah Hingga ke Woyla Timur, Sembilan Desa Mulai Terendam

Kapolres mengatakan, tersangka dijerat dengan sebagaimana Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Seperti diberitakan, Polres Nagan Raya menangkap pria A (40) warga sebuah desa di Kecamatan Darul Makmur kabupaten setempat. 

Pria yang hari-hari petani/pekebun itu ditangkap terkait dugaan kekerasan atau penganiayaan terhadap dua anak yang juga penduduk desa setempat.

Penangkapan pelaku dugaan tindak pidana kekerasan/penganiayaan terhadap anak di bawah umur pada Minggu (26/7/2020) malam. 

Polisi bergerak cepat setelah mendapat laporan dari keluarga korban pada Minggu sore.

Oknum Anggota DPRD Siksa Warga, Korban Alami Pembekuan Darah di Kepala, Ini Penjelasan Kapolres

Kasus kekerasan dialami dua anak yakni TA (13 tahun) dan AL (11 tahun) yang terjadi pada Sabtu (25/7/2020) sekira pukul 16.00 WIB.

Peristiwa kekerasan diketahui orang tua dari korban yang baru pulang dari kebun ketika menjemput seorang anaknya TA di rumah familiknya. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved