Breaking News

Selebriti

Digerebek di Hotel, Polisi Menduga Vernita Pasang Tarif Rp 30 Juta kepada Pengusaha di Lampung

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya mengungkapkan, selain uang dan bukti transfer, polisi juga menemukan alat kontrasepsi

Editor: Amirullah
KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA
VS (sweater garis) menghindari kejaran para jurnalis di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (29/7/2020). VS diduga terlibat kasus prostitusi daring (KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA ) 

SERAMBINEWS.COM, LAMPUNG - Aparat Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung menangkap artis Vernita Syabilla terkait kasus dugaan prostitusi.

Pedangdut pelantun lagu Koko Tamvan itu ditangkap polisi di sebuah hotel berbintang di kota Lampung pada Selasa (28/7/2020).

Selain Vernita, polisi juga menangkap 2 orang yang diduga sebagai muncikari, berinisial MAZ dan MM.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yang mengarah ke dugaan prostitusi, seperti bukti transfer dengan nominal Rp 15 juta serta uang tunai Rp 15 juta.

Semua barang bukti itu diyakini merupakan hasil transaksi melalui perantara muncikari MAZ dan MM.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya mengungkapkan, selain uang dan bukti transfer, polisi juga menemukan alat kontrasepsi saat penggerebekan di dalam kamar hotel itu.

"Barang bukti lain kami menemukan satu kotak alat kontrasepsi, serta empat unit ponsel," ujar Yan Budi.

Bahkan, lanjut Kapolresta, ada bukti chat, di mana Vernita menawarkan jasa kencan kepada sejumlah rekanan MAZ dan MM yang hendak menggunakan jasanya.

"Ada bukti chat di ponselnya (Vernita Syabila). Untuk ini kami masih perlu mendalami lebih lanjut," terangnya.

Polisi menduga Vernita memasang tarif sebesar Rp 30 juta kepada pemesan yang merupakan seorang pengusaha di Lampung.

"Kita duga seperti itu, karena tim menyita barang bukti uang sebesar Rp 30 juta dalam bentuk bukti transfer Rp 15 juta dan sebagian tunai," katanya.

Adapun pengusaha S yang disebut sebagai pengguna jasa Vernita, menurut Kapolresta, merupakan warga Lampung.

S sudah diperbolehkan pulang seusai menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bandar Lampung.

Sementara Vernita, MAZ dan MM, masih menjalani pemeriksaan.

"Kami hanya mengambil keterangan dari yang bersangkutan (S), tapi tidak kami amankan lebih lanjut sehingga S sudah bisa pulang," jelasnya.

Menurut Kapolresta, Vernita, MAZ dan MM datang dari Jakarta ke Bandar Lampung melalui jalur udara sejak Selasa siang.

Dari bandara, ketiganya langsung menuju salah satu hotel berbintang yang telah dipesan oleh S, dengan menggunakan jasa taksi online.

()

Petugas Kepolisian memeriksa selebriti VS di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (29/72020). Artis FTV berinisial VS tersebut diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung terkait dugaan kasus prostitusi online bersama dua mucikari berinisial I dan M. TRIBUN LAMPUNG/DENI SAPUTRA (TRIBUN LAMPUNG/DENI SAPUTRA)

Kemudian pada Selasa malam polisi melakukan penggerebekan.

Dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti yang mengarah terhadap dugaan prostitusi online.

Vernita, MAZ dan MM dipersangkakan undang-undang tindak pidana perdagangan manusia atau human trafficking.

"Untuk kepastiannya, tunggu setelah proses penyelidikan selesai," ucapnya.

Bungkam

Vernita sendiri hingga kemarin masih bungkam seusai menjalan pemeriksaan di Polresta Bandar Lampung.

Dari pantauan Tribunlampung.co.id, Vernita tampak mengenakan dress cokelat dibalur jaket hoodie warna abu-abu. Tak lupa, ia juga memakai masker warna putih.

Vernita tampak ke luar dari salah satu ruang penyidikan menuju ruang lainnya dengan pengawalan ketat oleh polisi.

Namun, artis yang disebut-sebut tengah menjajal dunia tarik suara itu tak mau memberikan keterangan terkait dugaan prostitusi online yang menjeratnya.

Meski demikian, Vernita sempat curhat di media sosial terkait penangkapan dirinya karena diduga terlibat kasus prostitusi online.

()

Artis VS mendapat pengawalan ketat saat diperiksa di Polresta Bandar Lampung, Rabu (29/7/2020). (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra)

Di sela-sela menjalani pemeriksaan penyidik Polresta Bandar Lampung, artis FTV yang juga pedangdut itu sempat membuka akun Instagram miliknya.

Dalam postingan Insta Story miliknya, Vernita menyatakan siap menerima semua konsekuensi atas kasus tersebut.

Postingan tersebut dibuat Vernita beberapa menit setelah dipindahkan ke ruang penyidikan.

"Silakan hujat dgn apa yg kalian pikirkan Toh nanti ada berita sesungguhnya yg menjelaskan. Kalau saya d grebeg trs lg aneh" baru kalian bisa mikir negatif toh saya ngobrol saja berjauhan. Lucu loh netizen haha yg mau jatohin saya Allah ga tdr ya," tulis Vernita Syabilla.

Namun, unggahan Instagram Story itu kemudian dihapus oleh pelantun lagu Koko Tamvan tersebut.

Mengenai unggahan Vernita di akun Instagram-nya itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombespol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Vernita memang diberi kesempatan menggunakan ponselnya setelah ditangkap.

"Pada saat VS ditangkap, dia diperkenankan memberi tahu kepada pihak kerabat atau saudaranya. Itulah. Kesempatan itu mungkin dia menulis status itu," ucap Pandra.

()

Suasana depan ruang pemeriksaan penyidik Polresta Bandar Lampung, Rabu (29/7/2020). (Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad)

"Penyidik itu memberi kesempatan untuk memberitahukan kepada keluarga tentang adanya suatu persoalan hukum yang harus diselesaikan di Polresta Bandar Lampung. Salah satu bentuk asas praduga tak bersalah atau menghargai hak-hak hukum atau hak asasi manusia terhadap orang yang bermasalah dengan hukum," tambahnya.

Hingga tadi malam polisi belum menentukan status Vernita bersama dua terduga muncikari berinisial I alias MAZ dan M.

Ketiganya masih dimintai keterangan oleh polisi.(Tribun Lampung/Muhammad Joviter)

Siswi SMAN 1 Bireuen, Indrian Puspita Rahmadhani Kembali Dipanggil ke Istana Negara, Ini Tujuannya

MUI Ingatkan Soal Sajadah dan Wudhu, Protokol Kesehatan Sholat Idul Adha, Ini Katanya

Genap Berusia 63 Tahun, Persiraja Bertekad Ingin Konsisten di Liga 1

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Menduga Vernita Pasang Tarif Rp 30 Juta kepada Pengusaha di Lampung, Sang Pemesan Dibebaskan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved