Berita Langsa
DPRK Langsa Kirim Sembilan Petisi Mahasiswa Langsa ke MPR dan DPR RI, Ini Poin-poin Petisinya
Selain itu, surat ini juga ditembuskan kepada Presiden RI dan Kementrian Dalam Negeri di Jakarta, serta Ketua DPRA di Banda Aceh. Berikut salinan...
Penulis: Zubir | Editor: Jalimin
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa mengirimkan surat yang isinya 9 poin tuntutan Aliansi Mahasiswa Kota Langsa, kepada MPR dan DPR RI di Jakarta. Surat yang dikirim ini menindaklanjuti permintaan mahasiswa, saat mereka menggelar aksi unjuk rasa ke gedung DPRK Langsa, Rabu (22/07/200) lalu.
Selain itu, surat ini juga ditembuskan kepada Presiden RI dan Kementrian Dalam Negeri di Jakarta, serta Ketua DPRA di Banda Aceh. Berikut salinan isi surat DPRK Langsa ditandangani oleh Wakil Ketua DPRK Langsa, Ir Joni, diperoleh Serambinews.com, Rabu (29/07/2020).
Disebutkan, terlampir bersama ini kami sampaikan petisi mahasiswa yang disampaikan kepada DPRK. Melalui unjuk rasa damai oleh para mahasiswa yang tergabung dalam wadah Aliansi Mahasiswa Kota Langsa (AMKA) pada tanggal 22 Juli 2020.
Petisi tersebut telah kami terima dan kami teruskan kepada Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.
Berikut 9 petisi AMKA ini, pertama menolak upaya sentralisasi kekuasaan melalui konsep omnibus law RUU Cipta Kerja yang menciderai semangat reformasi.
• Plt Gubernur: HAN Momentum Tingkatkan Kepedulian Perlindungan Anak
• Niat dan Tata Cara Shalat Idul Adha Berjamaah atau Sendiri: Selalu Patuhi Protokol Kesehatan
• Potret Jamaah Ibadah Haji 2020: Jamaah Lakukan Tawaf Qudum dengan Protokol Jaga Jarak
Kedua, menolak penyederhanaan regulasi terkait perizinan amdal dan aturan pertambangan yang mengancam kelestarian SDA jangka panjang serta mendesak untuk melaksanakan reforma agaria sejati.
Ketiga, menjamin kehadiran negara dalam terciptanya ruang kerja yang aman, bebas deskriminatif dan dapat memenuhi hak maupun perlindungan terhadap buruh.
Keempat, menolak sentralisasi sistem pengupahan buruh, potensi maraknya tenaga kerja outsourcing, serta dikebirinya hak-hak buruh, seperti cuti, jam kerja tidak jelas, dan PHK sepihak.
Kelima, menolak sektor pendidikan di masukkan kedalam omnibus law cipta kerja dan mendesak pemerintahan menghentikan praktik liberalisasi, privatisasi, dan komersialisasi pendidikan, serta wujudkan demokratisasi kampus.
Keenam, menolak RUU HIP. Ketujuh, mendesak DPRK Langsa untuk segera menyampaikan aspirasi mahasiswa Kota Langsa kepada DPR pusat paling lama 3 x 24 jam.
• Digerebek di Hotel, Polisi Menduga Vernita Pasang Tarif Rp 30 Juta kepada Pengusaha di Lampung
Kelapan, meminta agar DPRK Kota Langsa mempublish minimal dua media cetak/online dalam penyampaian aspirasi kami ke DPR RI.
Kesembilan, apabila poin tuntutan kami tidak di indahkan maka kami akan turun ke jalan dengan jumlah yang lebih besar.
Sembilan poin tuntutan mahasiswa itu ditandangani oleh Presma Unsam, Fendi, Koordinator Aksi, Ali Iqbal, Presma Universitas Sains Cut Nyak Dhien Langsa, Presma IAIN Langsa, Rizki Ananda, dan Presma Depkes Langsa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ketua-dprk-langsa-ir-joni.jpg)