Wawancara Eksklusif

‘Kami Tidak Anti-Pembangunan’

DPRA beberapa waktu lalu memutuskan membatalkan MoU 12 paket proyek multiyears senilai Rp 2,7 triliun

Editor: hasyim
FOTO IST
wawancara eksklusif wartawan Serambi Indonesia, Subur Dani dengan Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, yang videonya juga bisa disaksikan di Facebook Serambinews.com 

* Penjelasan Ketua DPRA Terkait Pembatalan MoU Proyek Multiyears

DPRA beberapa waktu lalu memutuskan membatalkan MoU 12 paket proyek multiyears senilai Rp 2,7 triliun, yang sebagian besarnya merupakan proyek jalan tembus daerah pedalaman Aceh. Protes dan kritik pun bermunculan. DPRA dianggap telah menghambat proses pembangunan di Aceh.

Keputusan ini juga membuat hubungan eksekutif dan legislatif saat ini semakin runyam. Sengkarut proyek besar tahun jamak tersebut masih belum diketahui bagaimana nasibnya, apakah akan tetap dilaksanakan oleh eksekutif meski kesepakatan awal telah dibatalkan oleh DPRA atau justru ditunda?

Benarkah DPRA tidak setuju dengan proyek multiyears tersebut, dan apa yang mendasari DPRA memutuskan membatalkannya? Lalu apa konsekuensinya jika Pemerintah Aceh tetap memaksa melaksanakan tender proyek multiyears? Berikut wawancara eksklusif wartawan Serambi Indonesia, Subur Dani dengan Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, yang videonya juga bisa disaksikan di Facebook Serambinews.com.

Apa benar DPRA tak setuju dengan proyek multiyears?

Ada salah pemahaman dan kita melihat ada penggiringan opini yang menyesatkan terkait sikap DPRA yang membatalkan MoU proyek multiyears. Kami bukan tidak setuju terhadap pembangunan, bukan tidak setuju terhadap skema multiyears-nya, yang menjadi persoalan adalah ada sekian ketentuan peraturan perundang-undangan yang terlanggar, tidak dipenuhi di dalam proses penganggaran proyek multiyears itu.

Apa ketentuan dan mekanisme yang tidak terpenuhi dalam penganggaran itu?

Keppres dan PP. Dan persoalan ini bukan persoalan baru, persoalan ini sudah muncul di DPRA periode 2014-2019, di mana Komisi IV dalam suratnya tanggal 9 September 2019 belum dapat memberikan rekomendasi izin persetujuan. Artinya, Komisi IV tidak setuju dengan berbagai pertimbangan, baik pertimbangan peraturan perundang-undangan ataupun pertimbangan teknis lainnya. Namun demikian, pada tanggal 10 tersebut (September 2019), MoU itu tetap dilakukan antara Pemerintah Aceh dengan pimpinan DPRA (lama). Kemudian dalam periode DPRA 2019-2024, Komisi IV yang melihat ada persoalan hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian negara, mengirim surat kembali kepada pimpinan DPRA terhadap persetujuan pembatalan proyek tahun jamak 2020-2022 ini.

Apa yang mendasari DPRA memutuskan untuk membatalkan MoU proyek multiyears itu?

Hal ini sudah didiskusikan dalam Banmus DPR Aceh, termasuk terakhir sebelum penjadwalan paripurna pembatalan MoU multiyears 2020-2022. Itu beberapa hal yang mendasari kita melihat beberapa hal secara holistik, secara menyeluruh terhadap pembatalan MoU proyek multiyears ini agar masyarakat tahu bahwa ini bukan sikap DPRA yang menolak pembangunan di Aceh, bukan sikap DPRA yang tidak setuju dengan berbagai rencana pembangunan infrastruktur khususnya di wilayah tengah dan barat selatan. Tetapi kita mengkritisi dalam fungsi pengawasan kita sebagai lembaga penyelenggara pemerintahan. Kita gunakan hak konstitusional dalam konteks pengawasan karena ada beberapa persoalan sejak dari awal, yang artinya ini cacat hukum.

Ada kesalahan prosedur sesuai dengan ketentuan Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan dan juga belum sesuai dengan pedoman penyusunan anggaran di dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Juga tidak sesuai dengan PP 12 tahun 2019 di mana salah satunya menyebutkan bahwa kesepakatan para pihak tersebut adalah kesepakatan kelembagaan antara DPRA dan Pemerintah Aceh. Dan kesepakatan MoU itu harus ditandatangani bersamaan dengan penandatangan kebijakan umum anggaran, ini juga tidak terpeneuhi dalam proses penganggaran proyek multiyears itu.

Jadi itu hasil kesepakatan gelap?

Kalau kita merujuk pada ketentuan yang ada, karena syarat objektifnya tidak terpenuhi, ini batal demi hukum sebenarnya. Saya tidak mengatakan ini kesepakatan gelap, tapi bicara perspektif hukum, ketika syarat objektifnya tidak terpenuhi, yaitu syarat ketentuan dan perundang-undangan di dalam kesepakatan MoU tersebut, maka dia batal demi hukum.

Tetapi proyek multiyears itu kan sudah ada dalam Qanun APBA yang dibahas dan disahkan bersama antara eksekutif dengan dewan periode sebelumnya. Bukankah itu artinya dewan mengingkari kesepakatan?

Tidak demikian halnya. DPRA punya mandat konstitusional, baik legislasi penganggaran maupun pengawasan. Qanun itu adalah satu kesatuan, qanun APBA 2020 itu sebagai satu kesatuan, dokumen anggaran yang akan dikerjakan oleh Pemerintah Aceh, baik itu pendapatan dan belanja. Kita Republik Indonesia menganut sistem neraca berjalan, pada tahun yang sama rencana asumsi pendapatan dilakukan juga rencana belanja.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved