Wawancara Eksklusif

‘Kami Tidak Anti-Pembangunan’

DPRA beberapa waktu lalu memutuskan membatalkan MoU 12 paket proyek multiyears senilai Rp 2,7 triliun

Editor: hasyim
FOTO IST
wawancara eksklusif wartawan Serambi Indonesia, Subur Dani dengan Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, yang videonya juga bisa disaksikan di Facebook Serambinews.com 

Kenapa saya katakan kita tidak mengutak-atik Qanun APBA 2020, karena dia ada dalam DPA. Tetapi yang jadi persoalan adalah ada ketentuan di dalam proses penganggaran tidak terpenuhi sehingga batal demi hukum dan tidak bisa dieksekusi. Jika dieksekusi akan ada potensi kerugian negara dan potensi pidana pelanggaran hukum.

Hal ini sama dengan apa yang terjadi di tahun 2019. Kalau publik masih ingat di tahun 2019, banyak sekali program kegiatan di dalam Qanun APBA 2019, namun tidak dikerjakan oleh eksekutif. Misal di Dinas Pendidikan Dayah, Perkim, dan dinas-dinas infrastuktur tidak diekesekusi. Apa alasan yang dibangun oleh eksekutif pada saat itu? Bahwa proses perencanaan dan penganggaran kegiatan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan. Salah satunya apa? Program itu sudah harus muncul dari awal, dibahas di dalam musyawarah pembangunan, kemudian masuk dalam rencana kerja Pemerintah Aceh tahunan sebagai basis dasar penyusunan kebijakan umum anggaran.

Itu tidak ada program kegiatan tersebut, tetapi ada di dalam RAPBA-nya, ada di dalam APBA dan Pergub kejelasan APBA ada kegiatan juga, ada anggaran yang sudah tersedia. Tapi juga tidak dieksekusi karena dianggap ini adalah penumpang gelap, tidak memenuhi ketentuan dan prosedur penganggaran sebagaimana diatur peraturan dan perundang-undangan. Nah, kegiatan multiyears ini juga sama halnya.

Kemudian kita lihat dalam APBA 2020. APBA 2020 tiba-tiba kita menghadapi pandemi Covid-19, salah satu sumber utama pendapatan adalah transfer pusat, yaitu DAU, DAK, dan bagi hasil migas. Tiba-tiba struktur pendapatan di dalam APBN berkurang, termasuk DAU-nya berkurang, maka juga bepengaruh pada sumber pandapatan Aceh yang sudah direncanakan dalam APBA 2020.

Transfer pusat terhadap Aceh sebagai salah satu sumber pendapatan dari dana Otsus berkurang sangat signifikan, Rp 900 miliar sekian. Terakhir dilaporkan kepada kita ada sekitar Rp 1,4 triliun hingga Rp 1,5 triliun pendapatan Aceh itu berkurang. Yang ingin saya sampaikan, artinya ada Rp 1,5 triliun program kegiatan yang sudah ada di dalam daftar isian anggaran proyek APBA 2020 yang hari ini sudah tidak ada lagi kegiatannya karena sumber pembiayaannya sudah tidak ada lagi. Tapi kenapa ini tidak heboh? Bukankah program kegiatan yang sudah direncanakan itu juga program kegiatan untuk kepentingan masyarakat Aceh?

Yang mau saya sampaikan, kenapa kegaduhan ini terjadi kepada pembatalan MoU multiyears, yang dibatalkan lainnya (selain muliyears) termasuk dana refocusing kan juga kegiatan untuk masyarakat? Padahal ada Rp 1,7 triliun anggaran di dalam APBA 2020 yang sudah tidak ada lagi anggarannya karena sudah direfocusing, itu juga kegiatan untuk rakyat Aceh.

Jika tidak dibatalkan bagaimana?

Dia seperti ini, masing-masing lembaga penyelenggara pemerintah ini memiliki mandat konstitusional. Ada peran check and balance di DPRA. Kita memiliki hak legislasi penganggaran dan pengawasan. Kami akan menggunakan hak kontitusional kami untuk itu.

Padahal sejatinya (dalam persoalan ini) kita duduk dulu, bicarakan. Nah, apa yang kita batalkan di dalam paripurna kemarin, itu adalah MoU multiyears karena cacat hukum. Dalam konteks pembangunan, bicara disparitas antar-wilayah saat ini, bicara kebutuhan pembangunan, ayo kita duduk bicarakan. APBA murni dalam konteks legislatif review ada APBA perubahan, ayo kita bicarakan di perubahan. Mari kita duduk kembali membahas urgensi terhadap pembangunan ruas-ruas jalan tersebut mana yang betul-betul mendesak. Kita lihat urgensinya sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah yang sudah menjadi dokumen di qanun. Kita buka kembali ada nggak itu, saya tahu persis karena saya yang membahas sebelumnya. Kalau memang itu betul, mendesak, dibutuhkan oleh masyarakat, ya kita penuhi syarat formilnya, sesuai dengan aturan dan perundang-undangan.

Hari ini yang menjadi pertanyaan kenapa harus ngotot sekali ini dilakukan dalam tahun ini? Apa merasa kebakaran jenggot sehingga menggalang opini seakan-akan DPRA tidak sepakat dengan pembangunan Aceh? Masih ada tahun 2021, masih ada tahun 2022, tapi ayo kita ikuti ketentuan yang ada. Kita, baik eksekutif dan legislatif  harus taat pada azas, sesederhana itu masalahnya. Ini tiba-tiba kok ada yang semangat sekali, tanpa memperhatikan ketentuan hukum dan perundang-undangan harus ngotot proyek itu berjalan. Membangun Aceh itu tidak bisa sendiri-sendiri, menegasikan satu yang lainnya. Ayuk kita duduk, kita musyawarah.

Akibat pembatalan MoU proyek multiyears, DPRA dituding tidak pro pembangunan, pendapat Anda?

Kami (DPRA) tidak anti pembangunan. Kami hadir di lembaga legislatif untuk memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat Aceh termasuk salah satu mandat besarnya adalah mewujudkan pembangunan untuk cita-cita kesejahtaeraan masyarakat Aceh. Jadi kalau ada pendapat yang mengatakan bahwa DPRA tidak pro pembangunan, itu salah besar, sama sekali tidak mendasar.

Kami disumpah dan kami berjanji saat dilantik untuk memperjuangkan kepentingan rakyat Aceh, termasuk kepentingan pembangunan. Tapi dalam konteks penyelenggaran pemerintah, dalam konteks mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan benar, ketentuan aturan dan perundang-undangan itu menjadi landasan yurudis yang harus diikuti, tidak boleh dilanggar.

Apa konsekuensinya jika Pemerintah Aceh tetap memutuskan untuk melaksanakan proyek multiyears?

Saya tidak mau berandai-andai. DPRA dalam kapasitas check and balance sudah melakukan hak pengawasan kami yang melekat, salah satunya membawa persoalan ini ke dalam paripurna dan membatalkan MoU multiyears itu. Saya tidak mau berandai-andai apa konsekuwensinya ketika eksekutif tetap memaksakan melakukan proyek ini. Tapi yang harus dilihat di awal, hari ini di tengah pandemi dan di tengah resesi global dan Indonesia, rakyat Aceh sedang kepayahan dalam menjalani kehidupan karena berbagai sumber pendapatannya hilang. Kebijakan publik pemerintah dalam hal ini semestinya harus sensitif dengan itu semua. Kami dalam kapasitas lembaga legislatif pasti akan menggunakan hak-hak dan kewenangan kami.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved