Idul Adha 1441 H
Tata Cara Shalat Idul Adha 1441 H, Lengkap dengan Niat Beserta Artinya, Patuhi Protokol Kesehatan
MUI menekankan pentingnya memperhatikan protokol kesehatan saat ibadah shalat Idul Adha maupun kala menyembelih hewan kurban.
SERAMBINEWS.COM - Hari Raya Idul Adha jatuh setiap tanggal 10 Dzulhijjah. Kali ini hari raya Idul Adha jatuh pada hari Jumat, besok 31 Juli 2020,.
Sesuai dengan masa tatanan kenormalan baru (New Normal), terdapat beberapa peraturan kegiatan yang disesuaikan dengan penerapan protokol kesehatan.
Komisi Fatwa Mejalis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19.
MUI menekankan pentingnya memperhatikan protokol kesehatan saat ibadah shalat Idul Adha maupun kala menyembelih hewan kurban.
Hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19.
Supaya pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban berjalan optimal, Kementerian Agama republik Indonesia resmi menyampaikan surat edaran tentang penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban 1441 H.
• Ucapan Selamat Idul Adha 2020 dalam Bahasa Indonesia & Inggris, Cocok Dibagikan untuk Kerabat
• Besok Idul Adha, Ini Tips Menyimpan Daging Kurban di Kulkas Agar Tetap Enak saat Diolah
Dikutip dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE. 18 Tahun 2020, Penyelenggaraan shalat Idul Adha dibolehkan untuk dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengen persyaratan sebagai berikut:
a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area pelaksanaan.
b. Melakukan pembersihan dan desinfeksi di area tempat pelaksanaan.
c. Membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu jalur masuk dan keluar.
e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu atau jalur masuk.
Jika ditemukan jemaah dengan suhu >37,5 derajat Celcius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), maka jemaah tersebut tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan.
f. Menerapkan pembatasan jarak dengan membersihkan tanda khusus minimal jarak 1 meter.
g. Mempersingkat pelaksanaan Shalat dan Khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/idul-adha-sim_3.jpg)