Selebriti
Terkait Dugaan Prostitusi Online, Artis VS Mengaku tak Lakukan Apapun hingga Masih Berpakaian Utuh
VS mengklarifikasi kasus yang menyebut-nyebut dirinya itu dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (30/7/2020).
Sedangkan sang pemesan, yakni S telah ditetapkan sebagai saksi.
S disebutkan merupakan seorang pengusaha asal Lampung yang ditemukan berada di dalam kamar bersama VS.
Satu di antaranya adalah temuan berupa alat kontrasepsi atau kondom.
Tak hanya itu, pihak kepolisian juga menyita uang sejumlah Rp 30 juta.
Di mana Rp 15 juta berupa uang tunai dan Rp 15 juta lainnya dalam transfer rekening.
Dengan temuan uang tersebut diduga merupakan pembayaran untuk VS terkait prostitusi online.
Tersangka Melianita Nur dan Maila Kaesa dikenakan tindak pidana perdagangan orang, menawarkan jasa prostitusi melalui media sosial.
Kemudian kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 mengenai tindak pidana perdagangan orang.
Melianita Nur dan Maila Kaesa terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, keduanya akan dikenakan denda maksimal Rp 600 juta. (Tribunnews.com/Febia Rosada)
Berita ini telah tayang di tribunnews.com