Selebriti
Terkait Dugaan Prostitusi Online, Artis VS Mengaku tak Lakukan Apapun hingga Masih Berpakaian Utuh
VS mengklarifikasi kasus yang menyebut-nyebut dirinya itu dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (30/7/2020).
VS mengklarifikasi kasus yang menyebut-nyebut dirinya itu dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (30/7/2020).
SERAMBINEWS.COM - Akhirnya artis berinisial VS buka suara terkait dugaan kasus prostitusi online yang menjeratnya.
VS mengklarifikasi kasus yang menyebut-nyebut dirinya itu dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (30/7/2020).
Kepada rekan media, VS mengaku menyesal atas kejadian yang menimpanya beberapa waktu lalu.
Ia pun memberikan keterangan saat dilakukan penangkapan sedang tidak melakukan apapun.
Ketika itu VS menjelaskan masih mengenakan pakaian lengkap.
Namun, ia mengaku yang menjadi kesalahannya adalah berada di sebuah kamar hotel bersama lawan jenis.
Begitu pun, saat di dalam kamar, VS mengatakan jarak antara dirinya dengan sang lelaki berjauhan.
• Mantan PM Malaysia Najib Razak Bohong soal Dana Kiriman Raja Arab Saudi ke 1MDB, Ini Buktinya
• Rupiah Ditutup Melemah Menjadi Rp 14.600 Per Dollar Amerika Serikat
• Harga Daging Meugang di Nagan Raya Rp 180 Ribu Per Kilogram
"Di sini saya menyesal dan saat kejadianpun saya tidak melakukan apa-apa.
"Saya masih utuh berpakaian gitu, cuma salahnya mungkin berduaan di kamar tapi posisinya pun berjauhan," terang VS.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan VS sebagai korban sekaligus saksi.
Diketahui VS diamankan di sebuah hotel bintang empat pada Selasa (28/7/2020) malam.
VS ditangkap di hotel yang berada di wilayah Telukbetung Selatan, Lampung.
Pihak kepolisian turut mengamankan Melianita Nur dan Maila Kaesa yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya berperan sebagai muncikari dalam kasus prostitusi online itu.
Sedangkan sang pemesan, yakni S telah ditetapkan sebagai saksi.
S disebutkan merupakan seorang pengusaha asal Lampung yang ditemukan berada di dalam kamar bersama VS.
Satu di antaranya adalah temuan berupa alat kontrasepsi atau kondom.
Tak hanya itu, pihak kepolisian juga menyita uang sejumlah Rp 30 juta.
Di mana Rp 15 juta berupa uang tunai dan Rp 15 juta lainnya dalam transfer rekening.
Dengan temuan uang tersebut diduga merupakan pembayaran untuk VS terkait prostitusi online.
Tersangka Melianita Nur dan Maila Kaesa dikenakan tindak pidana perdagangan orang, menawarkan jasa prostitusi melalui media sosial.
Kemudian kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 mengenai tindak pidana perdagangan orang.
Melianita Nur dan Maila Kaesa terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, keduanya akan dikenakan denda maksimal Rp 600 juta. (Tribunnews.com/Febia Rosada)
Berita ini telah tayang di tribunnews.com